Artikel Ilmiah : E1A111037 a.n. YANUAR WANGGA RAHARJA

Kembali Update Delete

NIME1A111037
NamamhsYANUAR WANGGA RAHARJA
Judul ArtikelPENYELENGGARAAN PERIZINAN KLINIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 9 TAHUN 2014 (STUDI DI KABUPATEN BANYUMAS)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Klinik merupakan salah satu pelayanan kesehatan yang ada di masyarakat. Pendirian dan penyelenggaraan klinik harus memiliki izin dari Pemerintah. Izin adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperbolehkan melakukan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang. Perizinan tidak lepas dari interaksi antara pemohon dengan pemberi izin. Dalam perizinan bisa saja timbul perilaku menyimpang yang dilakukan oleh aparatur sehingga muncul permasalahan tentang penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penyelenggaraan perizinan dan penegakan hukum terhadap penyelenggaraan perizinan klinik.
Pemerintah telah menerbitkan peraturan perundang-undangan untuk menjamin terselenggaranya perizinan klinik yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik. Peraturan tersebut mengatur mengenai pernyelenggaraan klinik termasuk persyaratan perizinan klinik. Pemohon diwajibkan memiliki Izin Mendirikan dan Izin Operasional. Dalam menerapkan Peraturan tersebut, Kabupaten Banyumas telah membuat regulasi terkait hal bidang perizinan bidang kesehatan salah satunya dengan dengan menetapkan prosedur perizinan bidang kesehatan yang diatur didalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perizinan Bidang Kesehatan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang mengkonsepkan hukum sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian hukum ini dapat diambil kesimpulan yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas telah menerapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2014 dalam penyelenggaraan perizinan klinik di Kabupaten Banyumas.
Abtrak (Bhs. Inggris) Clinic is one of medical service in a community. The establishment and implementation of clinic should be based on permission from Government. Permission is an agreement from authority based on regulation to allow particular actions that generally forbid. Permission is the relationship between permission applicant and permission giver. In the process, some deviations are potentially occurring by authority, thus resulting many problematic implementations in enforcing the regulation of clinic permission.
Government has issued regulation to ensure the clinic permission, which is Ministry of Health Regulation No. 9 in 2014 about Clinic. This regulation is managing the clinic management including the permission to establish a clinic. The applicant must have Establishment Permission and Operational Permission. In implementing the regulation, Banyumas Regency has issued the regulation related to health permission and one of it is implementing permission procedure which is regulated in Regional Regulation of Banyumas Regency No. 24 in 2014 about Health Sector Permission.
The research method is normative juridical, which means a research based on the law concept as what it is written. The result shows that Banyumas Regency Government has implement Ministry of Health regulation No. 9 in 2014 and Regional Regulation No. 24 in 2014 about clinic permission in Banyumas regency.
Kata kunciPenerapan, Izin, Klinik
Pembimbing 1Prof.Dr. H. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2H.Abdul Aziz Nasihudin, S.H., M.M., M.H.
Pembimbing 3Hj. Sri Hartini, S.H., M.H.
Tahun2015
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2015-11-11 10:42:06.259999
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.