Artikel Ilmiah : E1A111005 a.n. FIKKI NURCAHYO

Kembali Update Delete

NIME1A111005
NamamhsFIKKI NURCAHYO
Judul ArtikelKajian Tentang Status Perusahaan Transnasional Dalam Hukum Internasional Dan Hukum Ekonomi Internasional
Abstrak (Bhs. Indonesia)Perusahaan transnasional dalam beberapa dekade terakhir diperdebatkan oleh para sarjana hukum internasional karena statusnya yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan juga sebagai subjek hukum nasional oleh sebagian sarjana lain. Perusahaan transnasional dianggap memiliki hak dan kewajiban di bawah hukum internasional yang diterapkan melalui masing-masing negara penerima modal.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui status perusahaan transnasional dalam hukum internasional dan hukum ekonomi internasional, serta hubungannya dengan negara, individu, organisasi internasional, serta perusahaan transnasional. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data-data sekunder yang terkumpul diolah, disajikan, dan dianalisis secara kualitatif dengan penyajian data teks naratif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan transnasional belum diakui sebagai subjek hukum internasional yang bersifat publik. Perusahaan transnasional tidak memiliki hak dan kewajiban seperti subjek hukum internasional publik lainnya. Hak dan kewajiban perusahaan transnasional terbatas hanya pada kegiatan ekonomi dalam hukum internasional yang bersifat privat seperti perjanjian penanaman modal. Perusahaan transnasional berstatus sebagai subjek hukum nasional dari negara penerima modal. Hal ini selaras dengan aturan-aturan internasional seperti kode etik yang diadopsi dan dipakai oleh negara penerima modal, yang secara umum menjelaskan bahwa negara penerima modal memiliki kewenangan untuk mengatur perusahaan transnasional yang ada di wilayahnya. Perusahaan transnasional tidak memiliki kewajiban untuk tunduk secara langsung terhadap hukum internasional termasuk terhadap kode etik. Tanggung jawab perusahaan transnasional adalah terhadap hukum nasional dari negara penerima modal. Perusahaan transnasional dalam menjalankan aktivitas ekonominya juga memiliki hubungan hukum dan ekonomi dengan negara, individu, organisasi internasional, dan perusahaan transnasional lainnya.
Abtrak (Bhs. Inggris)Transnational corporations in recent decades debated by scholars of international law because of its status that recognized as a subject of international law and subject of national law by most other scholars. Transnational corporations considered to have the rights and obligations under international law which applied by each host countries.
This research was conducted in order to determine the status of transnational corporations in international law and international economic law, and its relationship with the states, person, international organizations, and transnational corporations. This research was conducted by using normative juridical approach. Secondary data that has been collected then managed, presented, and analyzed qualitatively with the presentation of narrative data texts.
The research results shows that transnational corporations has not been recognized as a subject of public international law. Transnational corporations does not have the rights and obligations like other subjects of international public law. The rights and obligations of transnational corporations is limited only to the economic activity of the international private law such as investment treaties. Transnational corporations existed as a subject of national law of the host country. This is in accordance with international rules such as codes of conduct that adopted and used by host country, which generally explained that host country has the authority to regulate transnational corporations in their territories. Transnational corporations have no obligation to submit directly to the international law, including codes of conduct. The responsibility of transnational corporations is to the national law of host country. Transnational corporations in carrying out economic activities also have legal and economic relations with states, person, international organizations, and other transnational corporations.
Kata kunciStatus Perusahaan Transnasional, Aktor Bukan Negara, Transnasional Corporations Status, Non States Actors.
Pembimbing 1Prof. Dr. Ade Maman Suherman, S.H., M.Sc.
Pembimbing 2Dr. Noer Indriati, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3Lynda Asiana, S.H., M.H.
Tahun2015
Jumlah Halaman13
Tgl. Entri2015-10-29 12:40:40.085226
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.