Artikel Ilmiah : P2EA13011 a.n. DIMAS GATRA DIANTORO

Kembali Update Delete

NIMP2EA13011
NamamhsDIMAS GATRA DIANTORO
Judul ArtikelTINJAUAN YURIDIS PELIMPAHAN KEWENANGAN DOKTER DALAM PELAYANAN KESEHATAN
(Studi di KabupatenBanyumas)
Abstrak (Bhs. Indonesia) DIMAS GATRA DIANTORO, P2EA13011, Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum,Universitas Jendera lSoedirman, Tinjauan Yuridis Pelimpahan Kewenangan Dokter dalam Pelayanan Kesehatan (Studi di Kabupaten Banyumas), Pembimbing Utama Tesis Dr. H. Setya Wahyudi, S.H., M.H., Pembimbing Pendamping Tesis Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H.
Penelitian ini mengkaji masalah pelimpahan kewenangan dokter kepada tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan.Peneliti dalam penelitian ini melakukan studi di lingkup wilayah Kabupaten Banyumas.Penelitian ini dlilakukan untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan tentang pendelegasian kewenangan tindakan kedokteran yang dilakukan oleh dokter dalam pelayanan kesehatan.Penelitian ini juga dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis implikasi hukum bagi mahasiswakedokteran yang telahmenjalankanpraktikkedokteransecaramandirikarenaadanyapendelegasiandalampelayanankesehatan.
Penelitianinimenggunakanpendekatanyuridisnormatif.Penelitianinimenggunakan data sekunder yang bersumberdaribahanhukum primer, bahanhukumsekunder, danbahanhukumtertier.Untukmemperkuathasilpenelitian yang didapatkandari data sekunder, penelitijugamelakukanwawancaradenganmenggunakankuesionerkepadabeberapasubyekpenelitian yang terdiridariperawatdanmahasiswakedokteran.
Simpulanpenelitianiniyaitu: 1) Ketentuantentangpendelegasiankewenangandokterkepadatenagakesehatandalampelayanankesehatandiaturdalam UU No. 36 Tahun 2014 tentangTenagaKesehatan, UU No. 38 Tahun 2014 tentangKeperawatan, Permenkes No. 1419/Menkes/Per/X/2005 tentangPenyelenggaraanPraktikDokterdanDokter Gigi, Permenkes No. HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentangIzindanPenyelenggaraanPraktikPerawat, Permenkes No. 2052/Menkes/Per/X/2011 tentangIzinPraktikdanPelaksanaanPraktikKedokteran, danPeraturanKonsilKedokteran Indonesia No. 4 Tahun 2011 tentangDisiplinProfesionalDokterdanDokter Gigi. 2) Belumadaketentuan yang mengaturjenis-jenistindakanmedis yang dapatdilimpahkanolehdokterkepadatenagakesehatanlainsehinggaseringterjadipelimpahantindakanmedis di luarkompetensi. 3) Kurangnyapengetahuantenagakesehatanmengenaiperaturanperundang-undanganterutama yang mengaturmengenaipelimpahankewenangandokterkepadatenagakesehatanmenyebabkanseringnyatenagakesehatanmelakukantindakanmedissecaramandiriatautanpaadanyapelimpahandaridokter. 4). Implikasihukumdarimahasiswakedokteran yang telahmenjalankanpraktikkedokteransecaramandiriterdapatdalam UU No. 29 Tahun 2004 tentangPraktikKedokteran. 5) Ketidaktahuanmengenaiimplikasihukumdankurangnyapembinaansertapengawasandaripihak yang bertanggungjawabmenjadisalahsatufaktorbanyaknyamahasiswakedokteran yang telahmelakukanpraktikkedokteransecaramandiri.
Abtrak (Bhs. Inggris)DIMAS GATRA DIANTORO, P2EA13011, Postgraduate Program of Law, JenderalSoedirman University, Juridical Review of Authority Delegation from Doctor in Health Care (Study in Banyumas District), Supervisor: Dr. H. SetyaWahyudi, S.H., M.H., Co-Supervisor: Dr. RirisArdhanariswari, S.H., M.H.
This study examines the issue of authority delegation from the physician to health workers in healthcare settings. Researchers conducted this study on the scope of the Banyumas district. This study was conducted to know and analyze the provisions on the authority delegation of the medical procedure performed by doctors in the health service. This study was also conducted to determine and analyze the legal implications for medical students who had been conducting medical practice independently in the healthcare.
This study was using normative-juridical approach. This study uses secondary data sources from primary, secondary, and tertiary legal materials. To strengthen the research results that obtained from secondary data, the researchers also conducted interviews using a questionnaire to some study subjects consisted of nurses and medical students.
The conclusions of this study are: 1) The provisions on authority delegation from physicians to health workers in the healthcare were stipulated in Act No. 36/2014 about Health Workers, Act No. 38/2014 about Nursing, Permenkes No. 1419/Menkes/Per/X/2005 about Implementation of Physicians and Dentists practice, Permenkes No. HK.02.02/Menkes/148/I/2010 about Permit and Implementation of Nursing Practice, Permenkes No. 2052/Menkes/Per/X/2011 about Permit and Implementation of Medical Practice, and the Indonesian Medical Council Regulation No.4/2011 about Professional Discipline for Physicians and Dentists. 2) There is no provision regulating the types of medical procedures that may be delegated by physicians to other health professionals so there are many cases related to medical treatment beyond competence. 3) Lack of knowledge of health workers about the legislations, especially that concerns in authority delegation from physicians to other health workers led to frequent health workers performs medical treatment independently without physicians instruction. 4) The legal implications of medical student who had been conducting medical practice independently contained in Act No. 29/2004 about Medical Practice. 5) Ignorance about the legal implications and the lack of supervision from responsible parties were became one of many factors for medical students who have done medical practice independently.
Kata kuncipendelegasian, kewenangan, dokter
Pembimbing 1Dr. H. Setya Wahyudi, S.H., M.H.
Pembimbing 2Dr. Riris Ardhanariswari, S.H.,M.H.
Pembimbing 3
Tahun2015
Jumlah Halaman17
Tgl. Entri2015-08-29 14:50:53.078961
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.