Artikel Ilmiah : P2EA13032 a.n. SITI FAUZIYAH

Kembali Update Delete

NIMP2EA13032
NamamhsSITI FAUZIYAH
Judul ArtikelPOLITIK HUKUM OTONOMI DESA BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstrak (Bhs. Indonesia)Siti Fauziyah, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman, Politik Hukum Otonomi Desa Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Komisi Pembimbing : Prof. Dr. H. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum., Anggota Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H.
Penelitian ini dengan mengangkat perumusan permasalahan : Bagaimanakah politik hukum otonomi desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bagaimanakah pengelolaan keuangan pemerintahan desa dalam mewujudkan otonomi desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini yuridis normatif, Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, Sumber data yang digunakan adalah menggunkan data primer dan data sekunder, Dalam rencana penelitian ini, digunakan metode pengumpulan data, berupa : kepustakaan dan dokumenter, Data yang diolah akan disajikan dalam bentuk teks naratif yaitu suatu uraian dan penjabaran yang tersusun secara logis, konsisten, rasional dan sistematis yang diawali dengan penyajian data-data yang berkaitan dengan politik hukum otonomi desa menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Politik hukum otonomi desa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, otonomi desa untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Politik hukum otonomi desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa di dalam terkandung Landasan Filosofis, Yuridis dan Sosiologis Politik Hukum Pemerintahan Desa. Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati. Jadi yang dimaksud penyelenggaraan urusan pemerintahan adalah “untuk mengatur”, untuk mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat. Konsekuensi dari pertambahan kewenangan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut memungkinkan desa dapat mengembangkan otonomi yang dimiliki bagi kepentingan masyarakat setempat.
Pengelolaan keuangan pemerintahan desa dalam mewujudkan otonomi desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi muara guna perwujudan kemandirian atau otonomi pemerintahannya. Otonomi yang bukan asal otonomi, namun harus membuahkan demokrasi yang bersifat partisipatif dalam pembangunan ekonomi desa secara menyeluruh. Pemerintah mengalokasikan dana desa dalam APBN setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan dalam APBD kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran, paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Abtrak (Bhs. Inggris)Siti Fauziyah, Master of Law Graduate Program Faculty of Law, University of General Sudirman, Politics Village Autonomy Law Under Act No. 6 of 2014 on the village, the Advisory Committee: Prof. Dr. H. Muhammad Fauzan, SH, M. Hum., Member Dr. Riris Ardhanariswari, SH, M.H.
This research by lifting the formulation of the problem How do politics village autonomy law by Act No. 6 of 2014 on the village. How is the financial management of village government in realizing the village autonomy under Law No. 6 of 2014 on the village.
The approach used in this study normative, type of research is a normative juridical research or research that focused on reviewing the application of the rules or norms of the positive law, Sources of data used is using the primary data and secondary data, in plan this study used data collection methods, such as : literature and documentaries, which processed data will be presented in the form of a narrative text is a translation of the description and logically structured, consistent, rational and systematic that begins with the presentation of data relating to legal politics village autonomy according to Law No. 6 of 2014 on the village.
Political village autonomy law in Act No. 6 of 2014 on the village, village autonomy to organize and manage their own affairs and interests of local communities in accordance with the legislation. Political village autonomy law by Act No. 6 of 2014 concerning the village that is contained in the Platform Philosophical, Juridical and Political Sociological Village Government Law. The village has the authority to regulate and administer governmental affairs, the interests of the local community by community initiatives, the right of the origin, and / or traditional rights are recognized and respected. So that meant the implementation of government affairs is "to set", to take care of the affairs of government, the interests of local communities. The consequences of the increase in the authority of Act No. 6 of 2014 on the village allow the village to develop autonomy held for the benefit of local communities.
Financial management of the village administration in realizing the village autonomy under Law No. 6 of 2014 on the village, into the estuary to the embodiment of independence or autonomy government. Autonomy is not the origin of autonomy, but should produce participatory democracy in rural economic development as a whole. The government allocated funds in the state budget every year village budget earmarked for the village to be transferred through the budget revenues and expenditures of the district/city. In addition, the district / city governments allocate in the budget district / city ADD each budget year, at least 10% (ten percent) of the balance funds received by the district / city in the budget after deducting the Special Allocation Fund (DAK).

Kata kuncipolitik hukum, otonomi, desa
Pembimbing 1Prof. Dr. H. Muhammad Fauzan, S.H.,M.Hum
Pembimbing 2Dr. Riris Ardhanariswari, S.H.,M.H.
Pembimbing 3
Tahun2015
Jumlah Halaman34
Tgl. Entri2015-08-29 12:17:33.138546
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.