Artikel Ilmiah : E1A010006 a.n. ABDUR RAHMAN KHAIRULLOH

Kembali Update Delete

NIME1A010006
NamamhsABDUR RAHMAN KHAIRULLOH
Judul ArtikelPENERAPAN PASAL 35 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR : 1/POJK.07/2013 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN BERKAITAN DENGAN PENANGANAN PENGADUAN NASABAH PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk,CAB Tegal
Abstrak (Bhs. Indonesia)Skripsi ini membahas tentang Penerapan Pasal 35 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Berkaitan dengan Penanganan Pengaduan Nasabah Pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,Cab. Tegal. Metode penelitian yang digunakan untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan tersebut antara lain jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, teknik pengumpulan bahan hukum dengan melakukan studi pustaka serta penelusuran bahan-bahan hukum primer dan sekunder, serta menggunakan teknik analisis secara kualitatif, deskriptif analitis dan sistematis.Berdasarkan analisa dan hasil penelitian yang diperoleh,Penerapan penanganan pengaduan nasabah bertujuan untuk meningkatkan prinsip kehati-hatian bank dan meminimalisir Risiko. Pengaduan nasabah adalah ungkapan ketidakpuasan nasabah yang disebabkan oleh adanya potensi kerugian finansial pada Nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian bank. Perlindungan nasabah ini diwujudkan dengan adanya berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/7/PBI/2005 jo (PBI) No 10/10/2008 tentang penyelesaian pengaduan nasabah.dan diperbaharui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No : 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen. Bank wajib menyelesaikan pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan; Dalam hal terdapat kondisi tertentu, bank dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan paling lama 20(dua puluh) hari kerja.

Abtrak (Bhs. Inggris)This thesis discusses on the Application of Article 35 of the Regulation of the Financial Services Authority Number: 1 / POJK.07 / 2013 on Consumer Protection Financial Services Sector Complaints Relating to customers at PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, limb of Tegal city. The method used to assess and analyze problems, among other types of normative legal research approach legislation, legal materials collection techniques by conducting literature as well for primary legal materials and secondary, as well as qualitative analysis techniques,descriptive and analytical systematic. Application of the handling customer complaints aims to improve the precautionary principle banks and minimize risk. Customer complaint is an expression of customer dissatisfaction caused by the potential financial loss to the Customer arising from errors or omissions bank. Customer protection is realized by the Bank Indonesia Regulation (PBI) No. 7/7 / PBI / 2005 jo (PBI) No. 10/10/2008 about complaints resolution costumer. dan updated by Regulation Financial Services Authority (POJK) No: 1 / POJK.07 / 2013 on Consumer Protection. Bank are required to resolve the complaint no later than 20 (twenty) working days after the date of receipt of the complaint; In the event of certain circumstances, the bank may extend the period referred to in paragraph (1) up to a maximum of 20 (twenty) working days

Kata kunciKata kunci : Penanganan, Pengaduan Nasabah, Bank Rakyat Indonesia
Pembimbing 1Hj. Rochani Urip Salami, S.H.,M.S.
Pembimbing 2MI. Wiwik Yuni Hastuti, S.H, M.H.
Pembimbing 3Dr. Hj. Sulistyandari, S.H, M.Hum.
Tahun2015
Jumlah Halaman20
Tgl. Entri2015-08-19 16:32:22.621907
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.