Artikel Ilmiah : E1A011220 a.n. HERDIAN ADHI KURNIAWAN

Kembali Update Delete

NIME1A011220
NamamhsHERDIAN ADHI KURNIAWAN
Judul ArtikelCYBER CHILD PORNOGRAPHY (Studi Tentang Penegakan Hukum Terhadap Cyber Child Pornography di Indonesia)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Perkembangan sistem komputer dan informasi yang sangat pesat telah menghasilkan suatu hal negatif, salah satunya adalah cyber child pornography. Cyber child pornography merupakan tindak pidana yang sangat menghawatirkan dan berbahaya, cyber child pornography apabila tetap terus dibiarkan maka akan sangat berbahaya terutama bagi anak. Oleh karena itu, penegakan hukum menjadi salah satu kunci agar cyber child pornography bisa terminimalisir. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum cyber child pornography yang dilakukan oleh polisi menggunakan sarana non penal dan penal. Pada sarana non penal, polisi melakukan tindak preventif yaitu pemanfaatan sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, kerjasama dan koordinasi, dan patroli siber. Sementara pada sarana penal, polisi menggunakan kewenangannya yang terbatas, yaitu melalui kewenangan penyidikan. Hambatan yang dijumpai oleh polisi dalam penegakan hukum terhadap cyber child pornography adalah sulitnya mencari pelaku, terbatasnya sarana dan prasarana, kurangnya kesadaran masyarakat dan terbatasnya sumber daya manusia di kepolisian.
Abtrak (Bhs. Inggris)The development of a computer system and information which is very fast has produced a negative things, either one is cyber child pornography. Cyber child pornography Cyber child pornography is very worrying and dangerous criminal act, it will very dangerous for the children though if it still continuing. Hence , law enforcement became one of the key to make cyber child pornography eliminated. The method used in this research are laws empirical method. The results of this research shows that cyber child pornography law enforcement conducted by police are using non penal and penal tools. In non penal, police commiting a preventive act which is utilization of human resources , the utilization of facilities and infrastructure , cooperation and coordination, and cyber patrol. While on penal, Police used a limited number of their authority , which is through the authority of investigation. Obstacles encountered by the police in enforcing laws against cyber child pornography are the difficulty of looking for an offender, The limited facilities and infrastructure, lack of society awareness and the limited of human resources in police.
Kata kuncipenegakan hukum, cybercrime, cyber child porn, kebijakan kriminal, internet
Pembimbing 1Prof. Dr. Agus Raharjo, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Dr. Noor Aziz Said, S.H., M.S.
Pembimbing 3Dwi Hapsari Retnaningrum, S.H., M.H.
Tahun2015
Jumlah Halaman20
Tgl. Entri2015-08-19 10:42:23.09275
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.