Artikel Ilmiah : E1A011153 a.n. GALIH PRAYUDO

Kembali Update Delete

NIME1A011153
NamamhsGALIH PRAYUDO
Judul ArtikelFORCE MAJEURE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA (Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 587/PK/PDT/2010)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Keadaan memaksa (force majeure) merupakan suatu peristiwa yang menghalangi pelaksanaan kewajiban atau prestasi salah satu pihak dalam perjanjian baik dalam perjanjian sepihak maupun perjanjian timbal balik, sehingga tidak dilaksanakannya kewajiban atau prestasi oleh salah satu pihak dalam perjanjian tersebut membawa kerugian pada pihak lainnya. Dengan kondisi demikian, salah satu pihak yang dirugikan karena tidak dilaksanakannya prestasi tentu akan menuntut ganti kerugian melalui gugatan di pengadilan, sedangkan pihak yang lain akan mengemukakan terdapat peristiwa di luar kesalahan yang menghalangi pelaksanaan prestasinya. Peristiwa tersebut terjadi dalam perjanjian jual beli batubara Philipina dan perjanjian batubara Thailand antara CV. Borco Utama sebagai pihak penjual dengan Transenergy Grinding, Inc sebagai pihak pembeli.
Penelitian normatif ini akan melakukan pengkajian mengenai bagaimana kriteria keadaan memaksa (force majeure) menurut konsep hukum perdata di Indonesia dan mengenai pertimbangan hukum serta putusan hakim dalam memutus ada tidaknya suatu keadaan memaksa (force majeure). Secara menyeluruh, hal tersebut akan dianalisis melalui fakta di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 587/PK/Pdt/2010 dan akan diuraikan secara sistematis sebagai suatu kesatuan yang utuh.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 587/PK/Pdt/2010 ini terdapat perbedaan pendapat hakim mengenai ada atau tidaknya keadaan memaksa antara hakim Judex Facti dengan Hakim Judex Juris. Hakim Judex Facti pada pertimbangan hukumnya mengabulkan alasan keadaan memaksa sebagai penghalang pelaksanaan prestasi dalam perjanjian sedangkan hakim Judex Juris menolak alasan keadaan memaksa tersebut dengan mendasarkan pada salah satu kriteria keadaan memaksa yang terdapat dalam rumusan Pasal 1244 KUH Perdata. Adapun kriteria tersebut adalah peristiwa yang menghalangi pelaksanaan prestasi merupakan peristiwa yang tidak dapat diduga sebelumnya.
Abtrak (Bhs. Inggris)Force majeure is an event that blocks the implementation of obligation or accomplishment of one of the parties in the agreement whether for one-sided or reciprocity, so that the party who does not do the obligation or accomplishment will make the other parties injured. In that condition, the injured party being disadvantaged then they will claim to the court for indemnification, whereas the obstructed party will prove their proposition through the reasonable evidence that there are events outside the errors which can be the barriers of the accomplishment implementation. These events occurred in the Philippines and Thailand coal’s purchase agreement between CV Borco Utama as the seller and Transenergy Grinding, Inc. as the buyer.
This normative research provides the analysis about criteria of force majeure based on Indonesia Civil Law’s concept and the law considerations that includes the decision from judges in the order to decide whether there is force majeure or not. Overall, it will be analyzed by facts based on Supreme Court Decisions No. 587/PK/Pdt/2010 and explained systematically as a whole.
There are arguments differences among judges based on Supreme Court Decisions No. 587/PK/Pdt/2010, whether there is force majeure or not. Judges Judex Facti, in his law considerations, accepted the reason why force majeure blocks the implementation of obligation, whereas Judges Judex Juris rejected it, depends on one of the force majeure’s criteria in article 1244 Indonesia Civil Law. These criteria are unexpected events that block the implementation of accomplishment.
Kata kunciperistiwa, diluar kesalahan, pertimbangan hukum hakim
Pembimbing 1Nur Wakhid, S.H., M.H.
Pembimbing 2Budiman Setyo Haryanto, S.H., M.H.
Pembimbing 3H. Mukhsinun, S.H., M.H.
Tahun2015
Jumlah Halaman25
Tgl. Entri2015-08-19 08:43:22.678701
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.