Artikel Ilmiah : E1A111089 a.n. ARDEN INGETEN PERANGIN ANGIN

Kembali Update Delete

NIME1A111089
NamamhsARDEN INGETEN PERANGIN ANGIN
Judul ArtikelKEWENANGAN MENGADILI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG DIKELUARKAN ATAS DASAR HASIL PEMERIKSAAN BADAN PERADILAN UMUM ( Studi Penerapan Pasal 2 huruf (e) UU No. 9 Tahun 2004 pada Putusan No. 43/G/2014/PTUN-SRG )
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Serang Nomor 43/G/2014/PTUN-SRG, yang bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menentukan kewenangan mengadili pada Putusan No. 43/G/2014/PTUN-SRG dan kriteria terhadap pengecualian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) menurut Pasal 2 huruf (e) UU No. 9 Tahun 2004. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan.
Penggugat dalam perkara a-quo yakni Tjo Kim Sian/Elisa, Tjo Yohan, dan Tjo Oktavianus, sedangkan Tergugat ialah Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, obyek sengketanya yaitu Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor: 04/PBTL/BPN.36/VI/2014, tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1149/Mekarsari seluas 780 m2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1151/Mekarsari seluas 930 m2 masing-masing atas nama Millianto Mantovani terletak di Kelurahan Mekarsari Kecamatan Neglasari Kota Tangerang Provinsi Banten sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, tertanggal 26 Juni 2014.
Pertimbangan hukum Hakim menyatakan bahwa kewenangan mengadili terhadap gugatan Penggugat merupakan kewenangan dari Peradilan Umum/Negeri karena gugatan Penggugat menitikberatkan pada hal waris-mewaris dan KTUN yang menjadi objek sengketa termasuk dalam krtiteria pengecualian Pasal 2 huruf (e) UU No. 9 Tahun 2004, sehingga gugatan Penggugat tidak dapat diterima/ NO (Niet OnvantklijkVerklaard), yang seharusnya hal mengenai kewenangan mengadili diputuskan dalam Dismissal Proses.
Abtrak (Bhs. Inggris)The research is based on PTUN Serang decision Number 43/G/2014/PTUN-SRG, which is to find out and analyze the judges consideration of justice in determining the authorities to judge in Decision No. 43/G/2014/PTUN-SRG and criteria of exception Administrative Decision (KTUN) based on Article 2 section (e) Law No. 9 Year 2004. The research method is normative juridical, by the specification is legislation approach.
Claimant on the a-quo case are Tjo Kim Sian/Elisa, Tjo Yohan, and Tjo Oktavianus, whereas Defendant is Head of National Land Agency Banten, the object of dispute is Head of National Land Agency Banten Province Decision Number: 04/PBTL/BPN.36/VI/2014, about the Property Right Certificate Cancellation, Number: 1149/Mekarsari 780 m2 area and Property Right Certificate, Number: 1151/Mekarsari 930 m2 area both are belongs to Millianto Mantovani which is located on Mekarsari Village Neglasari Sub Tangerang City Banten Province as the Execution of Court Decision which has Legal, dated on 26 Juni 2014.
The consideration of Judges was mentioned that the authority to judge the claim of Claimant is the authority of Domestic Court/ General Court because of the claim of dispute include in the criteria of exception of Article 2 section (e) Law No. 9 Year 2004, thus the claim of Claimant could not be approved / NO (Niet OntvankelijkVerklaard), which supposed to have the authority to judge is decided on Dismissal Proses.
Keywords : Authority to Judge, Exception of KTUN, General Board Investigation Result
Kata kunciKewenangan mengadili, KTUN yang dikecualikan, Hasil pemeriksaan badan Peradilan.
Pembimbing 1Weda Kupita S.H., M.H.
Pembimbing 2Drs.Antonius Sidik Maryono, S.H.,M.S.
Pembimbing 3Pramono Suko Legowo, S.H.,M.Hum.
Tahun2011
Jumlah Halaman16
Tgl. Entri2015-08-17 21:28:51.905642
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.