Artikel Ilmiah : E1A111014 a.n. JERRY JORDAN

Kembali Update Delete

NIME1A111014
NamamhsJERRY JORDAN
Judul ArtikelPENENTUAN TENGGANG WAKTU MENGGUGAT DALAM
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
(Studi Penerapan Pasal 23 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2012 pada Putusan No. 114/G/2014/PTUN-JKT)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian ini bersumber pada Putusan PTUN Jakarta Nomor 114/G/ 2014/PTUN-JKT, bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum Hakim dalam penentuan tenggang waktu menggugat serta untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum Hakim dalam penentuan tenggang waktu menggugat dengan penyesuaian ketentuan Perundang-Undangan mengenai tenggang waktu menggugat. Penelitian ini mengunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan Perundang-Undangan.

Para pihak dalam perkara ini yaitu Komunitas Ciliwung Condet (KCC) yang di wakili Ir. Abdul Kodir (Ketua Komunitas Ciliwung Condet) sebagai penggugat melawan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai tergugat. Objek gugatan yaitu Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor. 365 Tahun 2014, tanggal 13 maret 2014, tentang Penetapan lokasi untuk normalisasi Kali Ciliwung dari JL. TB Simatupang sampai dengan Kampung Melayu, Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Kota administrasi Jakarta Timur.

Berdasarkan penelitian dan pembahasan maka pada intinya dapat di ketahui bahwa dalam menentukan dasar penghitungan tenggang waktu Hakim menggunakan salah satu asas Perundang-Undangan yaitu asas lex specialis derogat lex generalis, dengan demikian Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 digunakan sebagai dasar menentukan tenggang waktu menggugat. Pertimbangan hakim sudah tepat, akan tetapi hakim kurang teliti dalam memutus perkara tampa memperhatikan pasal 23 (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 terkait apakah gugatan diterima atau pun di tolak dengan ketentuan tenggang waktu 30 hari. Hakim seharusnya konsisten dalam menerapkan hukum dan kepada para penesehat hukum serta pihak pengugat untuk memperhatikan perkembangan peraturan sehingga gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau diputus NO (Niet Onvantklijk Verklaard) dapat dihindari.
Abtrak (Bhs. Inggris)This research has sources from the Decision of PTUN Jakarta Number 114/2014/PTUN-JKT. It aims to find out the analyze the law consideration of the judge in determining the spare time to charge and to find out and anlyze the law consideration in determining the spare time with the adjustment determination of Ordinance about the spare time to charge. This research uses the method of noromative juridical research by using the approach of Ordinances.

Both of parties in this case that is the Ciliwung Condet Community (KCC) that had been represented by Ir. Abdul Kodir (Head of CIliwung Condet Community) as the defendant against Governor of the Specific Region of the Capital of Jakarta Number. 365 in 2014, on 13 March 2014, about the Location Determination to normalize Kali Ciliwung from Jl. TB Simatupang to Kampung Melayu, Administration City of South Jakarta and Administration City of East Jakarta.

Based on the research and discussion so this research can be known in determining of basic count of spare time of the Judge in using one of the principle of the Ordinance that is the principle of lex specialis derogate lex generalis, thus in Article 23 (1) Ordinance Number 2 in 2012 so it is used as the basic determination of spare time to charge. The consideration of judge has been appropriate but the judge was not careful in deciding the case without concerning Article 23 (2) Ordinance Number 2 in 2012 it was related whether the accusation was accepted or rejected with the determination of spare time 30 days. The judge should be consistent in implementing the law and to the law advisors and plaintiff to concern t he development of regulation so the accusation of Plaintigg could not be ccepted or decided NO (Niet Onvantklijk Verklaard) can be avoided.
Kata kunciTenggang Waktu Menggugat, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Pembimbing 1Weda Kupita S.H.,M.H.
Pembimbing 2Drs.Antonius Sidik Maryono, S.H.,M.S.
Pembimbing 3Pramono Suko Legowo, S.H.,M.Hum.
Tahun2011
Jumlah Halaman20
Tgl. Entri2015-08-17 21:09:25.275304
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.