Artikel Ilmiah : E1A011075 a.n. JOSHUA MARKUS ADRIAN

Kembali Update Delete

NIME1A011075
NamamhsJOSHUA MARKUS ADRIAN
Judul ArtikelPenerapan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terhadap Penumpang Bus yang Membutuhkan Perlakuan Khusus di PT. Transjakarta.
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK

PT. Transjakarta merupakan salah satu perusahaan angkutan umum di Jakarta yang melaksanakan pelayanan pengangkutan darat dengan kendaraan bermotor umum di dalam trayek. Pelayanan pengangkutan di PT. Transjakarta selalu didahului oleh perjanjian pengangkutan yang dibuktikan oleh dokumen pengangkutan. Penumpang dari bus Transjakarta pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban yang sama antara satu dengan yang lainnya, yaitu untuk diantarkan ke tempat yang telah ditentukan dengan selamat dan membayar biaya angkutan. Sebagai sarana angkutan massal, harus diketahui pula bahwa tidak semua kebutuhan dari penumpang itu adalah sama, seperti halnya penumpang yang membutuhkan perlakuan khusus, yaitu penyandang cacat, manusia usia lanjut, wanita hamil, anak-anak, dan orang sakit. Keterbatasan yang mereka miliki pada dasarnya memberikan hambatan tersendiri dalam pengangkutan. Kenyamanan bagi penumpang dengan perlakuan khusus merupakan pemenuhan hak dalam pelayanan pengangkutan.
Penelitian ini disusun menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder berupa buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, dan situs-situs internet dengan cara studi pustaka. Data primer yaitu data yang diperoleh melalui wawancara di PT. Transjakarta. Kemudian data tersebut disajikan dalam bentuk teks naratif secara sistematis.
Tulisan ini mengkaji penerapan perlakuan khusus dibidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit di PT. Transjakarta sesuai dengan yang tertulis dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan peraturan perundangan yang lebih khusus seperti Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, dan Peraturan Menteri Nomor PM.10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan.
Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRACK

PT. Transjakarta is a public transport company in Jakarta who serve public transport by motor vehicle in the stretch. Transport services in PT. Transjakarta always preceded by a transportation agreement as evidenced by the transport document. Passengers of Transjakarta basically have the same rights and obligations between each other, which is to be delivered to the designated place safely and pay transport costs. As a means of mass transport, should be known that not all the needs of passengers it is the same, as well as passengers who require special treatment, that is the disabled, the elderly, pregnant women, children, and the sick. Limitations they have basically provide its own obstacles in transport. Comfort for passengers with special treatment is to fulfill the rights in the transport services.
This research is compiled using normative juridical approach. The data used is secondary data and primary data. Secondary data in the form of books of literature, legislation, and internet sites by way of literature. Primary data is data obtained through interviews in PT. Transjakarta. Then the data is presented in a systematic form of narrative text.
This article examines the application of special treatment in the field of traffic and road transport to persons with disabilities, the elderly, children, pregnant women and sick people in the PT. Transjakarta as written in Article 242 of Law Number 22 Year 2009 on Road Traffic and Road Transport, and the more specific regulations such as Government Regulation Number 74 Year 2014 about Road Transport and Ministerial Regulation Number PM.10 Year 2012 about Standards Minimum Service-Based Mass Road Transport.
Kata kunciPenumpang dengan Perlakuan Khusus, Pasal 242 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PT. Transjakarta.
Pembimbing 1Hj. Krisnhoe Kartika W, S.H.,M.Hum.
Pembimbing 2Agus Mardianto, S.H.,M.H
Pembimbing 3Hj. Rochani Urip Salami, SH.,MS
Tahun2015
Jumlah Halaman18
Tgl. Entri2015-08-17 20:16:40.137428
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.