Artikel Ilmiah : E1A010182 a.n. ARDIANSYAH AL GHANI
| NIM | E1A010182 |
|---|---|
| Namamhs | ARDIANSYAH AL GHANI |
| Judul Artikel | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN JASA PARKIR DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROF. DR. MARGONO SOEKARJO MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Negara yang berdasarkan Pancasila seperti Indonesia haruslah memberikan perlindungan hukum sesuai pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD ’45) alinea ke-4. Objek dari hukum perlindungan konsumen adalah produk barang dan/atau jasa yang dimanfaatkan oleh konsumen. Salah satu bentuk layanan jasa yang ditawarkan dan disediakan bagi konsumen adalah layanan jasa parkir. Pelayanan jasa parkir di Purwokerto salah satunya diselenggarakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Margono yang merupakan rumah sakit besar yang ada di Purwokerto. Pada skripsi ini membahas bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen pelayanan jasa parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Margono Soekarjo menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian menyatakan bahwa, KPRI SEHAT sebagai pengelola parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Margono Soekarjo dalam menjalankan kegiatan usahanya menunjukan itikad baik kepada konsumen. Hal ini ditandai dengan penyediaan fasilitas, sarana prasarana, memberikan kompensasi ganti rugi untuk mendukung jalanya kegiatan usaha. Proses pemberian kompensasi dan/atau ganti rugi pengelola parkir Rumah Sakit Umum Daerah Margono Soekarjo kepada konsumen yang mengalami kerugian dilakukan melalui prosedur dan ketentuan sebagai berikut: konsumen melapor ke kantor manajemen parkir, membawa STNK, identitas dan kartu parkir, pengkajian kasus, menandatangani surat laporan kejadian dan surat tuntutan, pemberian kompensasi atas kerugian. Setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik seperti di atur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Itikad baik menekankan pada kepercayaan dan motivasi untuk tidak merugikan pihak lain. Itikad baik berkaitan dengan kejujuran dalam melaksanakan isi perjanjian. Kejujuran dimaksud adalah tidak merusak atau menciderai hak yang dimiliki oleh pihak lain untuk menerima keuntungan dari perjanjian yang dibuat. Pengelolaan jasa pelayanan parkir di Rumah Sakit Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto yang di kelola KPRI SEHAT sudah menunjukan itikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, hal ini sepatutnya dicontoh oleh pelaku usaha lainya demi tercapainya tujuan Perlindungan Konsumen. Kata Kunci: Konsumen, Perlindungan Konsumen, Hak Konsumen, Parkir |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Indonesia as a country with Pancasila as the national policy should give a legal protection in accordance to the preamble of the 1945 constitution paragraph 4. The object of the consumer protection are goods and services which are used by the consumer. One of the service which offered to the consumer is parking service. As the regional general hospital, Margono Soekarjo provide a parking service in its surrounding. This thesis discussed on how the laws protect the consumer using the parking service in general regional hospital MargonoSoekarjo under the Law No. 8 0f 1999 about consumer protection. This thesis is normative juridical using statute approach. The result is that, KPRI SEHAT as the parking management show a good faith in its operational. It is shown by providing the facilities and giving compensation to support the operation. There is a procedure which must be done to get the compensation such as reporting to the parking management office, showing vehicle registration, showing ID card and parking card, case investigation, signing a letter report and warrant and the compensation will be given. Each contract with good faith are being regulated by the civil code section 1338 verse (3). A good faith emphasizes and motivate the opposite is not in disadvantage. This is related to honesty to carry out the contract. Honesty means that one of the party should not broke or damage the other party right’s to get benefits from the agreement. KPRI SEHAT as the parking management at the Regional General Hospital Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto has shown a good faith in doing its job, it should be done by others to carry the purpose of consumer protection Keywords: comsumer, consumer protection, consumer’s right, parking. |
| Kata kunci | Konsumen, Perlindungan Konsumen, Hak Konsumen, Parkir |
| Pembimbing 1 | Dr. Arief Suryono, S.H., M.H |
| Pembimbing 2 | H. Suyadi, S.H., M.Hum |
| Pembimbing 3 | I Ketut Karmi Nuryana, S.H.,M.Hum |
| Tahun | 2010 |
| Jumlah Halaman | 22 |
| Tgl. Entri | 2015-08-17 07:15:34.01121 |