Artikel Ilmiah : E1A010143 a.n. SARASTYO DWI WIDAGDO
| NIM | E1A010143 |
|---|---|
| Namamhs | SARASTYO DWI WIDAGDO |
| Judul Artikel | PENCATATAN PERKAWINAN BAGI MEMPELAI LAKI-LAKI YANG TELAH MENINGGAL DUNIA (Tinjauan Yuridis Terhadap Penetapan Nomor 76/Pdt.P/2015/PN.Mlg) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Syarat formal suatu perkawinan adalah tentang perkawinan yang dilaksanakan harus dilakukan pendaftaran dan pencatatan, hal inilah yang disebut akta perkawinan (Pasal 12 Undang-undang No. 1 Tahun 1974). Terkadang masyarakat tidak berpikir untuk mencatatkan perkawinannya karena mereka berpikir kalau perkawinan itu cukup hanya dengan upacara keagamaan saja, Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” maka dari itu perkawinan merupakan perbuatan hukum dan perbuatan agama. Karena perkawinan merupakan perbuatan hukum, hal ini ditandai dengan dicatatkannya perkawinan tersebut pada Catatan Sipil, dalam Penetapan Pengadilan Negeri Malang Permohonan Nomor 76/Pdt.P/2014/PN.Mlg tentang pencatatan perkawinan bagi mempelai yang telah meninggal dunia, Hakim dalam menetapkan permohoan tersebut kurang teliti dan kurang tepat dengan fakta dan bukti dalam persidangan, karena hal tersebut peneliti tertarik untuk menganalisa Permohonan Nomor : 76/Pdt.P/2014/PN.Mlg tentang Permohonan pencatatan perkawinan bagi mempelai laki-laki yang telah meninggal dunia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa penetapan nomor :76/Pdt.P/2014/PN.Mlg tentang pecantatan perkawinan, dalam pertimbangan hukum penetapan tersebut kurang teliti dan kurang tepat karena hakim menggunakan dasar hukum yang sebenarnya tidak mengerti substansi dari dasar hukum tersebut. Sehingga Penetapan Nomor : 76/Pdt.P/2014/PN.Mlg tidak memiliki kesesuaian dengan tata cara yang berlaku dalam penyelesaian masalah pencatatan di Pengadilan Negeri. Seharusnya dalam penetapan tersebut Hakim mengetahui substansi atau materi dari perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Formal requirements of a marriage is that the marriage must be registered and recorded to create marriage certificate (Article 12 Law Number 1 year 1974 on Marriage). Some people do not think to register their marriage because they think that religious ceremony is enough, Article 2 verse 2 of the Law Number 1 year 1974 said that "every marriage noted according to valid regulation" means that that marriage is legal action and deeds of religion. Since marriage is legal action, it is characterized by registering in Civil Record, in Act Number 76/Pdt.P/2014/PN.Mlg from District Court of Malang about the marriage registration after the death of the groom, the judge in deciding the request less scrupulous and less precise with the facts and evidence in court. This attracted researchers to analyze the Act Number: 76/Pdt.P/2014/PN.Mlg about the marriage registration after the death of the groom.This research use of juridical normative approach method. The results of research obtained that the Act Number: 76 / pdt.p / 2014 / pn.mlg about marriage registration, in consideration of the act of the law have been less scrupulous and inappropriate because the judge using a legal basis that is not actually understand the substance from the base of the law. So that the Act Number: 76/Pdt.P/2014/PN.Mlg not having conformity with the valid procedure in the solving recording problems in State Court. In the Act, the judge has to know the substance or material of legislation as the base of the law. |
| Kata kunci | Perkawinan, Pencatatan Perkawinan, Mempelai meninggal. |
| Pembimbing 1 | Rochati, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | Hj. Siti Muflichah, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Haedah Faradz, S.H., M.H. |
| Tahun | 2015 |
| Jumlah Halaman | 14 |
| Tgl. Entri | 2015-08-14 15:46:17.344179 |