Artikel Ilmiah : E1A011135 a.n. RIANA DEWI MUHAJALINA
| NIM | E1A011135 |
|---|---|
| Namamhs | RIANA DEWI MUHAJALINA |
| Judul Artikel | Kedudukan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Penyelenggaraan urusan pemerintahan negara memerlukan Aparatur Negara dalam tahap pelaksanaannya. Aparatur Negara disini diangkat sebagai abdi negara yang memberikan pelayanan publik berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dasar hukum penyelenggaraan urusan pemerintahan dituangkan pemerintah di dalam Undang Undang No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari PNS dan PPPK. Munculnya PPPK sebagai akibat banyaknya tenaga kerja kontrak yang tidak jelas status, kedudukannya dalam instansi pemerintahan dan tidak mendapatkan perlindungan hukum. Kajian dalam tulisan ini adalah kedudukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menurut Undang Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pelaksanaan atau implementasinya PPPK ini bukan berarti tidak ada kendala dan hambatan, terdapat beberapa permasalahan yang timbul mengingat peraturan pelaksana dari Undang Undang No. 5 Tahun 2014 ini belum ada sehingga membuat kedudukan PPPK masih diragukan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Manajement PPPK diatur dalam Pasal 93 sampai dengan Pasal 107 Undang Undang No. 5 Tahun 2014, khsusnya dalam 96 Undang Undang No. 5 Tahun 2014 mengatur mengenai pengadaan PPPK. Pengadaan PNS masih menggunakan Peraturan Pelaksana yang lama yaitu PP No. 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, PP No. 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Kepala BKN No. 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Pengangkatan PPPK ini dalam rekrutmentnya berdasarkan perjanjian kerja, karena PPPK merupakan pejabat publik yang bersifat kontrak. Perjanjian kerja yang digunakan merujuk kepada ketentuan perjanjian kerja dalam Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan khusunya perjanjian kerja waktu tertentu. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | The implementation of state government affairs require the State Apparatus in the implementation phase. State Apparatus here appointed as civil servants who provide public services based on Pancasila and the 1945 Constitution The legal basis for the implementation of government affairs at the government poured in Law No. 5 of 2014 On State Civil Apparatus. Civilian employees of the State Apparatus consists of civil servants and first-aid. The emergence of first aid as a result of the number of contract workers who do not clear the status, position in government agencies and not get legal protection. Study in this paper is the status of government employees with work agreement according to Law No. 5 2014 On the State Civil Apparatus. In the execution or implementation of this first-aid does not mean that there are no obstacles and barriers, there are some problems that arise given the implementing regulations of Law No. 5 In 2014 there has been no first-aid so as to make the position still in doubt. The method used is normative. Management of first-aid set out in Article 93 through Article 107 of Law No. 5 In 2014, khsusnya in Law No. 96 5 2014 governing the procurement of first aid. Procurement of civil servants are still using the old Implementing Regulations of the PP No. 98 Year 2000 on Procurement of Civil Servants, PP 48 Year 2005 concerning the appointment of Honorary Workers Being candidate for Civil Servants, BKN Chief Regulation No. 9 Year 2012 on Guidelines for Procurement of candidates for Civil Servants. Appointment of first aid in the rekrutment based employment agreement, because first aid is a public official who is a contract. Labor agreement that is used to refer to the provisions of an agreement in Law No. 13 Year 2003 on Manpower especially employment agreement specified time. |
| Kata kunci | Pegawai ASN, Kedudukan, Pengadaan, Perjanjian Kerja |
| Pembimbing 1 | Sri Hartini, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Supriyanto, S.H., M.H |
| Pembimbing 3 | Siti Kunarti, S.H., M.H. |
| Tahun | 2015 |
| Jumlah Halaman | 16 |
| Tgl. Entri | 2015-08-12 13:30:14.585572 |