Artikel Ilmiah : E1A010091 a.n. DONNY RAMADITA PRADANA

Kembali Update Delete

NIME1A010091
NamamhsDONNY RAMADITA PRADANA
Judul ArtikelTUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Abstrak (Bhs. Indonesia)Badan Narkotika Nasional merupakan salah satu Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Badan Narkotika Nasional pada awalnya bernama Badan Koordinasi Narkotika Nasional yang merupakan lembaga non-struktural. Badan Narkotika Nasional adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menggali dan mengetahui tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Narkotika Nasional sebagai lembaga pemerintah non kementerian dalam membantu tugas dan kinerja Presiden.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, sedangkan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui identifikasi dan inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan dan buku kepustakaan serta dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Badan Narkotika Nasional dipimpin oleh seorang Kepala BNN yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Badan Narkotika Nasional berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kepala Badan Narkotika Nasional dibantu oleh seorang Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan 5 (lima) Deputi.
Tugas Badan Narkotika Nasional adalah melakukan koordinasi dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan dibekali dengan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Fungsi Badan Narkotika Nasional adalah melakukan koordinasi dan operasional dalam pengelolaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Abtrak (Bhs. Inggris)National Narcotics Agency is one of the Non-Government Institute. It was originally named the National Narcotics Coordinating Board which is a non-structural institute. National Narcotics Agency is a non-structural institute under and responsible directly to the President. Accordingly, this research aims to explore and determine the duties, functions and organizational structure of the National Narcotics Agency as a non-ministerial government institutes in helping the duties and performance of the President.
The method used is a normative juridical approach to legislation (statute approach), the specification of research is analytical descriptive, while the source material of law used is the primary legal materials and secondary legal materials collected through the identification and inventory of legislation and literature books and analyzed by qualitative normative method.
Based on the results of research and discussion, it can be concluded that the National Narcotics Agency is led by a chief of BNN who is appointed and dismissed by the President. National Narcotics Agency under and responsible to the President. The Chief of the National Narcotics Agency is assisted by a Principal Secretary, Prime Inspector, and 5 (five) Deputies.
The task of National Narcotics Agency is to coordinate in the fight against the abuse and illicit traffic in Narcotic Drugs and equipped with the authority to conduct investigations and inquiries. The functions of the National Narcotics Agency is to coordinate and operational management of Narcotics and Narcotics Precursor, prevention and eradication of abuse and illicit traffic of Narcotics and Narcotics Precursor.
Kata kuncitugas, fungsi, susunan organisasi, Badan Narkotika Nasional
Pembimbing 1Satrio Saptohadi, S.H., M.H.
Pembimbing 2Tenang Haryanto, S.H., M.H.
Pembimbing 3H.A. Komari, S.H., M.H.
Tahun2015
Jumlah Halaman22
Tgl. Entri2015-05-21 07:36:05.494875
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.