Artikel Ilmiah : E1A111084 a.n. SHINTYA ANDINI SIDI
| NIM | E1A111084 |
|---|---|
| Namamhs | SHINTYA ANDINI SIDI |
| Judul Artikel | PENILAIAN KOMISI YUDISIAL TERHADAP KEBEBASAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA (Tinjauan Yuridis Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat). |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Komisi Yudisial Republik Indonesia adalah sebuah lembaga negara yang lahir melalui amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945. Komisi Yudisial sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Komisi Yudisial memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Wewenang lain yang dimaksud adalah dengan cara melakukan pengawasan terhadap para hakim. Pengawasan tersebut tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial tidak mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Obyek dalam pengawasan Komisi Yudisial adalah Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pengawasan Komisi Yudisial bersifat aktif dan pasif dan upaya yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam pengawasan dapat berupa penindakan dan pencegahan. Dalam hal melakukan eksaminasi putusan Komisi Yudisial hanya bertujuan untuk penelitian. Dalam melakukan pengawasan banyak kendala yang dilalui oleh Komisi Yudisial. Kendala-kendala tersebut terjadi karena beberapa faktor seperti faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyaratak dan faktor budaya. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Judicial Commission of Indonesia Republic is the state institutions which born by the third amendment of Constitution 1945. Judicial Commission has been regulated in Law Number 18 Year 2011 about Judicial Commission. Judicial Commission has authority to recommend the nomination of supreme court judge and other authorities in case of keeping and enforcing the honor, dignity and attitude of judges. Other authority aforementioned is supervising the judges. The supervision shall not decrease the freedom of judges to inspect, judge and decide the case. Based on research results, it can conclude that the supervision by Judicial Commission does not decrease the freedom of judges to inspect, judge and decide the case. The object of Judicial Commission supervision is Ethic Code and Conduct Code of Judge. Judicial Commission supervision is done actively and passively and the effort of Judicial Commission can be repressive and preventive. In examining the Judicial Commission verdict is research purpose only. In supervising, there are many obstacles had by Judicial Commission. Those obstacles are elements of justice, law enforcer, infrastructure and facility, society and culture. |
| Kata kunci | Pengawasan, Kebebasan Hakim, Kode Etik, Eksaminasi Putusan |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H.,M.H |
| Pembimbing 2 | Pranoto, S.H.,M.H |
| Pembimbing 3 | Handri Wirastuti, S.H.,M.H |
| Tahun | 2015 |
| Jumlah Halaman | 17 |
| Tgl. Entri | 2015-05-20 20:49:59.766209 |