Artikel Ilmiah : E1A010183 a.n. ANNISA PUSPITA SARI

Kembali Update Delete

NIME1A010183
NamamhsANNISA PUSPITA SARI
Judul ArtikelNetralitas Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Dalam Pemilihan Kepala Daerah
Abstrak (Bhs. Indonesia) ABSTRAK
Pemilihan Kepala Daerah secara langsung dan demokratis adalah proses politik berdemokrasi dalam menentukan kepemimpinan kepala daerah. Hal ini merupakan manifestasi reformasi birokrasi yang mengubah cara pandang pengelolaan negara yang tadinya bersifat sentralistik menjadi desentralistik. Hal ini juga merupakan antitesa dari semangat mengubah tatanan dari Orde Baru dimana kepemimpinan setingkat Kepala Daerah ditentukan oleh anggota DPRD kabupaten/kota yang tentunya sudah terpengaruh oleh partai penguasa saat itu, menjadi sistem baru yang dikenal pasca reformasi sekarang ini.
Proses penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah secara langsung dan demkratis diharapkan mampu menjaring calon-calon pemimpin yang berkualitas dan sesuai dengan keinginan rakyat, sebagai pemimpin yang mementingkan kepentingan rakyat yang menjadi salah satu tujuan demokrasi. Salah satu indikator untuk menjaring dan mendapatkan pemimpin yang berkualitas melalui pemilihan Kepala Daerah secara langsung adalah meletakkan birokrasi (PNS) pada posisi netral atau tidak berpihak pada salah satu calon. Netralitas adalah keadaan dan sikap netral tidak memihak (bebas) terhadap sesuatu apapun. Dalam konteks ini netralitas diartikan sebagai tidak terlibatnya PNS dalam pemilihan Kepala Daerah baik secara aktif maupun pasif.
Latar belakang penulis mengambil judul ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pemilihan Kepala Daerah. Guna mencapai tujuan tersebut serta efisiensi dan efektivitas waktu dan anggaran, maka penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan bahan hukum baik primer maupun sekunder melalui pendekatan identifikasi dan inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan dan buku kepustakaan yang ada relevansinya dengan obyek penelitian dan kemudian disajikan dan dianalisis dalam bentuk teks naratif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai pelaksanaan pemilihan umum secara langsung yang berkaitan dengan netralitas pegawai negeri dalam pemilihan kepala daerah bahwa PNS dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan, bersifat netral tidak memihak salah satu pasangan calon dalam proses kampanye dan bebas dari intervensi atau pengaruh semua golongan. Adanya kepentingan dan hubungan tertentu antara kandidat Kepala Daerah dengan aparat birokrasi cukup memberikan potensi keterlibatan yang signifikan dalam pemenangan calon Kepala Daerah tertentu. PNS yang tidak netral dalam Pilkada dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang sampai dengan tingkat berat atau hukuman pidana.

Kata kunci : Pegawai Negeri, Netral, Pilkada
Abtrak (Bhs. Inggris) ABSTRACT
The Election of district head is the democracy process under determining of leadership equal with district head. On this case which meaning bureaucracy manifestation had change the mindset of nation adminitation from centralistic to desentralistic. This also the effect of spirit democracy which success change nation ideology, on that period the election of distric head selected by council member who had been influenced by political party, become new system which know with post reformation.
Accomplishment process of district head election be expected can make nominees of leader who have quality dan suitable with citizen desire, as the leader who concerned to citizen is the purpose of democracy. One way for make and create the quality leader by distroct head eletion is to put bureaucracy ( civil servant) to netral position. Netrality is condition and neutral action do not to take a side on one or other of nominees. On this case the civil servants doesn’t involved on distirct head election in any activity.
The reason of author take this topic is to analyze of civil servant neutrality in district head election. This article based with yuridical normative writting method which tend take description about regulations and literature which have relevations with this topic and then analyzed to narrative text.
Based from result about this study, civil servant can fair and professional while running their assignment , serve the citizen and act neutral not to take a side on one of nominee in district head election process also free from any intervention or effect of all grups. The interest and relantionship of the head of the region with the bureaucracy provides the potential of this significant in the award of particular candidate. Civil servants are not neutral in the local election can be given a moderate to severe punishment or crimilnal penalties.

Key word : Civil Servant, Neutral, the Election of distric head
Kata kunciPegawai Negeri, Netralitas, Pemilihan Kepala Daerah
Pembimbing 1Tenang Haryanto, S.H., M.H
Pembimbing 2Satrio Saptohadi, S.H., M.H
Pembimbing 3Prof. Dr. H. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum
Tahun2015
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2015-05-13 18:18:59.043573
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.