Artikel Ilmiah : E1A111054 a.n. YENI WIJAYANTI

Kembali Update Delete

NIME1A111054
NamamhsYENI WIJAYANTI
Judul ArtikelPERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS DALAM OPERASI CITO SECSIO SESARIA (Studi terhadap Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Nomor: 79 PK/PID/2013)
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur persetujuan tindakan medis dalam operasi Cito Secsio Sesaria, dan juga untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam perkara malpraktik medis dalam Putusan Pengadilan Negeri Manado No. 90 PID.B/2011/PN.MDO dan Kasasi oleh Mahkamah Agung Putusan No. 365 K//PID/2012, serta Putusan Peninjauan Kembali No. 79 PK/PID/2013. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan analisis, yaitu disamping melihat norma-norma tertulis, juga dalam rangka melihat suatu fenomena kasus yang telah diputus oleh pengadilan, dengan cara melihat analisis yang dilakukan oleh ahli hukum yang dapat digunakan oleh hakim dalam pertimbangan putusannya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur persetujuan tindakan medis dalam operasi Cito Secsio Sesaria yang dilakukan oleh para Terdakwa telah sesuai dengan prosedur persetujuan tindakan medis dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Selanjutnya pertimbangan hakim dalam Putusan No. 90 PID.B/2011/PN.MDO, Majelis Hakim mempertimbangkan alat bukti yang saling bersesuaian, serta dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan karena unsur-unsur yang didakwakan tidak terbukti, maka Hakim memutus untuk membebaskan para Terdakwa dari semua dakwaan. Pertimbangan hakim dalam Putusan Kasasi No. 365 K/PID/2012, Mahkamah Agung mempertimbangkan memori kasasi yang membuktikan adanya kelalaian dari tindakan para terdakwa, sehingga Mahkamah Agung berkeyakinan bahwa perbuatan para Terdakwa merupakan suatu kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan kepada terdakwa. Pertimbangan hakim dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 79 PK/PID/2013, hakim mempertimbangkan alasan permohonan peninjauan kembali, keterangan para saksi dan ahli, hakim PK berkeyakinan bahwa para Terpidana tidak bersalah, karena tindakan para Terpidana sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga hakim PK memutus bebas Para Terpidana.


Kata Kunci: Persetujuan Tindakan Medis, Operasi Cito Secsio Sesaria, Kelalaian
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT

This research aimed to find out procedure of informed consent of cito secsio sesaria surgical operation, and to find out judgement of malpractice case on verdict of Manado court No. 90 PID. B/ 2011/ PN. MDO and the jurisdiction of the supreme court No. 365 K/ PID/ 2012, and verdict of reconsideration No. 79 PK/ PID/ 2013. The approach that was used in this research was normative juridical analysis. the researcher not only analyzed written norm but also phenomenon of case that had been served by court throughout analyzing what was conducted by law expert that would be used by judge to consider the verdict.
The result of this research showed that the procedure of the informed consent of cito secsio sesaria surgical operation conducted by defendant had been agreeable with procedure of informed consent on article 4 Indonesia Health Minister adjusment No. 290/ MENKES/ PER/ III/ 2008 about agreement medical treatment. Furthermore, judgment of verdict No. 90 PID. B/ 2011/ PN. MDO, judge council considered that the evidence and accusation of public prosecutor were appropriate. Therefore, components that was accused was not evidenced, so judge adjudicated to acquit the defendant. The jurisdiction of the supreme court No. 365 K/ PID/ 2012 , the supreme court judged memory of an appeal to the highest court proved that there was carelessness conducted by the defendant, so the supreme court certain that the deed of the defendant was a carelessness that caused death of somebody. Therefore, the supreme court adjudicated condemnation verdict to the defendant. The verdict of reconsideration No. 79 PK/ PID/ 2013, judge considered the reason of reconsideration petition, testimony of the spectator and expert. Thus, judge certain that the defendant was not guilty because the medical treatment had been appropriate with standard operational procedure ( SOP), so judge adjudicated to acquit the defendant.

Key words: Informed Consent, Cito Secsio Sesaria Surgical Operation,
Carelessness



Kata kunciPersetujuan Tindakan Medis, Operasi Cito Secsio Sesaria, Kelalaian
Pembimbing 1Prof. Dr. Agus Raharjo, S.H., M. Hum.
Pembimbing 2Dr. H. Setya Wahyudi, S.H., M.H.
Pembimbing 3Dr. H. Kuat Puji Prayitno, S. H., M. Hum
Tahun2015
Jumlah Halaman22
Tgl. Entri2015-05-13 12:07:06.204689
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.