Artikel Ilmiah : E1A109091 a.n. RENDIKA SETIAWAN

Kembali Update Delete

NIME1A109091
NamamhsRENDIKA SETIAWAN
Judul ArtikelPELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 8 TAHUN 2008 ATAS PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 8 TAHUN 2002 YAITU TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KHAMAR ATAU MINUMAN BERALKOHOL.
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK
Peraturan perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga atau pejabat negara yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam pasal 7 ayat 1 menyebutkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang terdiri dari :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan Daerah Provinsi
g. Peraturan Daerah Kabupaten
Berkaitan dengan jenis peraturan perundang-undangan tersebut diatas bahwa peraturan daerah Kabupaten Banjarnegara tentang Pengawasan dan pengendalian khamar atau minuman beralkohol sesuai / efektif. Adanya tim yang ditunjuk langsung oleh Bupati untuk melakukan pengawasan dan pengendalian khamar atau minuman beralkohol sesuai yang diamanatkan Pasal 7 peraturan daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol, dimana tim yang ditunjuk oleh Bupati.
Kata kunci : rancangan, peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, DPRD.
Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRACT
Regulations are written rules that contains a binding legal norms in general and established or determined by the state agency or official authorized by the procedures set out in the legislation. Law Number 12 Year 2011 About Establishment of Legislation in article 7, paragraph 1 states the type and hierarchy of legislation consists of:
a. Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945
b. People's Consultative Assembly Decree
c. Undang-Undang/Peraturan in Lieu of Law
d. Government Regulation
e. Presidential Regulation
f. Provincial Regulation
g. District Regulations
Associated with this type of legislation mentioned above that local regulations banjarnegara on monitoring and control of wine or an aperitif appropriate or effective. Their team appointed by the regent to conduct surveilance and control wine or alcoholic beverages as mandate article 7 banjarnegara local regulation number 8 year 2008 on the amendment banjarnegara district regulations number 8 0f 2002 on supervision and control of alcoholic beverages alcoholic or, where. The team appointed by the regent.

Keywords: design,legislation,laws and regulations, Parlement
Kata kunciRancangan, peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, DPRD.
Pembimbing 1Satrio saptohadi, S.H., M.H
Pembimbing 2Tenang haryanto, S.H., M.H
Pembimbing 3H.Komari S.H, M.Hum
Tahun2015
Jumlah Halaman18
Tgl. Entri2015-04-27 17:32:23.87607
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.