Artikel Ilmiah : E1A011077 a.n. BACHTIAR PUTRA ARVIANTO

Kembali Update Delete

NIME1A011077
NamamhsBACHTIAR PUTRA ARVIANTO
Judul ArtikelKonsekuensi Yuridis Terhadap Indikasi Penelantaran Hak Guna Usaha Oleh PT.Pakisaji Banyumas Di Desa Punggelan, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara
Abstrak (Bhs. Indonesia) Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) diwajibkan untuk memanfaatkan dan memberdayakan HGU yang telah diberikan kepadanya sesuai dengan surat izin pemberian HGU tersebut, karena jika dalam kenyataan pemegang HGU menelantarkan tanah yang menjadi haknya, maka HGU tersebut dapat dicabut. Ketentuan tersebut membuat penulis tertarik akan sebuah kasus yang terjadi di daerah Desa Punggelan, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, di desa tersebut ada sebuah perusahaan bernama PT. Pakisaji Banyumas yang mendapatkan HGU sejak tahun 1986 namun pada kenyataannya HGU tersebut ditelantarkan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data skunder, data primer diperoleh melalui wawancara, sedangkan data skunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan buku-buku. Data yang diperoleh dilapangan kemudian dilakukan analisis mengenai kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Kasus penelantaran HGU milik PT. Pakisaji Banyumas dapat dikualifikasikan sebagai tanah terindikasi terlantar karena PT. Pakisaji Banyumas semenjak tahun 2000an sudah tidak melakukan aktifitas sama sekali terhadap tanah tersebut. Selain itu Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara dalam menindaklanjuti penelantaran yang dilakukan oleh PT.Pakisaji Banyumas telah melakukan proses penertiban tanah terlantar sesuai ketentuan, namun sampai dengan habisnya HGU PT.Pakisaji Banyumas Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia belum mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Tanah Terlantar atas HGU tersebut.
Kedepannya diharapkan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia harus lebih cepat dalam hal mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Tanah Terlantar setelah adanya usulan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional tingkat Provinsi agar penegakan hukum terhadap pelaku penelantaran tanah dapat berlaku efektif sehingga dapat mengurangi jumlah pelaku penelantaran tanah potensial.
Kata Kunci: Proses Penertiban Tanah Terlantar, Hak Guna Usaha Dan Surat Keputusan Penetapan Tanah Terlantar.
Abtrak (Bhs. Inggris) As the holder of Cultivation Rights Title have the obligation to utilize and empower the cultivation rights title, which had been given suit with the license of the cultivation rights title because in reality, if the holders of cultivation rights title neglect the laid ground that has becomes his rights it can makes a revoked of his rights. These provisions motivate the witer interest to write about a case that occurred in the Punggelan village, district of Punggelan, Banjarnegara, on Central of Java. There is a company called PT. Pakisaji Banyumas in the village who had cultivation rights title since 1986 that had been abandoned.
This research using the juridical normative methode. The used data are from the primary and secondary data. The primary data gained through some interviews, when the secondary data gained from the legislation and books. The obtained field data being analyzed with the suitability of the applicable legislation.
Based on research, the case that neglect of cultivation rights title that owned by PT. Pakisaji Banyumas discovered as an indicated disqualification ground because since 2000 PT. Pakisaji Banyumas had no activity detected. Moreover the Ground Office in Banjarnegara district still process the case according to the appropriate rules. However until the expired of the cultivation rights title, PT. Pakisaji Banyumas had proven that the ground has been neglect and The national ground Agency of the Republic Indonesia has not publish the Decree of the neglect ground letter.
Furthermore, hoping the National Ground Agency of Republic of Indonesia should be faster in terms of issuing the decree of the neglect ground. After following the presence of proposal from the National Ground Agency Regional, in order to make the law enforcement applied effectively so that to reduce the number of perpetrators of neglect the ground potential.
Keyword: Process of Sweeping the Neglect Ground, Cultivation Rights Title, and the Decree of the Neglect Ground.
Kata kunciProses Penertiban Tanah Terlantar, Hak Guna Usaha Dan Surat Keputusan Penetapan Tanah Terlantar.
Pembimbing 1Supriyanto, S.H.,M.H.
Pembimbing 2Haedah Faradz, S.H.,M.H.
Pembimbing 3Sri Hartini, S,H.,M.H.
Tahun2015
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2015-04-19 17:55:17.621641
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.