Artikel Ilmiah : P2EA12016 a.n. MOKHAMAD FARID, S.Ag

Kembali Update Delete

NIMP2EA12016
NamamhsMOKHAMAD FARID, S.Ag
Judul ArtikelINTERPRETASI HAKIM TENTANG ANAK DI LUAR KAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG PENGUJIAN UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN(Studi di Pengadilan Agama Purwokerto)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian ini mengangkat perumusan permasalahan : Bagaimanakah interpretasi hakim Pengadilan Agama tentang anak di luar kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU No.1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Purwokerto dan Bagaimanakah konsekuensi hukum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU No. 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Purwokerto.
Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis merupakan gabungan antara lapangan yang menggunakan data primer dan data sekunder berupa wawancara dengan informan. Data primer yaitu data yang bersumber dari pendapat langsung para informan. Data primer yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan informan. Data sekunder yaitu bahan-bahan yang memberikan penjelasan mengenai data primer, berupa hasil karya dari kalangan hukum dalam bentuk buku, jurnal atau artikel, internet, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian ini.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini terkait dengan interpretasi hakim Pengadilan Agama tentang anak di luar kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU No.1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Purwokerto dan konsekuensi hukum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU No. 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Purwokerto, bahwa Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur bahwa “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, anak di luar kawin sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan dengan laki-laki yang dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.
Konsekuensi hukum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU No. 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Purwokerto, yaitu tertuang dalam putusan Putusan Nomor 1306/Pdt.G/2012/PA.Pwt, bahwa alasan hukum yang melatarbelakangi untuk menegaskan bahwa anak luar kawin pun berhak mendapat perlindungan hukum. Majelis hakim melakukan intepretasi ataupun penafsiran hukum dalam kasus tersebut dan mempunyai pertimbangan hukum yang mendorong adanya keharusan memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinannya masih disengketakan.
Kata kunci : anak luar kawin, interpretasi dan konsekuensi hukum.
Abtrak (Bhs. Inggris)This study raised the formulation of the problem: How do religious court judges interpretation of the child outside the marriage after the Constitutional Court Decision No. 46 / PUU-VIII / 2010 on the review of Act 1 of 1974 in the Religious Navan and How the legal consequences of the Constitutional Court Decision No. 46 / PUU-VIII / 2010 on the review of Act No. 1 In 1974 in the Religious Purwokerto.
This research method approach using Method approach taken in this study is a combination of socio-juridical field that uses primary data and secondary data from interviews with informants. Primary data is data that is sourced directly from the opinion of the informants. The primary data used in this study is that the data obtained from interviews with informants. Secondary data materials that provide an explanation of the primary data, such as the works of the law in the form of books, journals or articles, the internet, and legislation related to this research.
The results of research and discussion in this study related to the interpretation of religious court judges about child outside marriage after the Constitutional Court Decision No. 46 / PUU-VIII / 2010 on the review of Act 1 of 1974 in the Religious Navan and legal consequences of the Constitutional Court Decision No. 46 / PUU-VIII / 2010 on the review of Act No. 1 In 1974 the Religious Court of Purwokerto, that Article 43 paragraph (1) of Law No. 1 of 1974 on Marriage set that "Children born outside marriage has only a civil relationship with her mother and her mother's family," children outside marriage insofar as eliminate relationships with men who can be proven through science and technology and / or other evidence turns out to have a blood relationship as father.
Legal consequences of the Constitutional Court Decision No. 46 / PUU-VIII / 2010 on the testing of Law No. 1 In 1974 the Religious Court of Navan, which is stated in the decision of the Decision No. 1306 / Pdt.G / 2012 / PA.Pwt, that the reason behind the law to assert that illegitimate children were entitled to legal protection. The panel of judges to interpret the law or the interpretation of such cases and legal considerations have encouraged the necessity of providing protection and legal certainty to the status of a child born and the rights available to it, including against children born even though the validity of marriage is still disputed.
Kata kuncichild outside marriage, interpretation and legal consequences.
Pembimbing 1Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D
Pembimbing 2Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H
Pembimbing 3
Tahun2015
Jumlah Halaman30
Tgl. Entri2015-02-24 17:10:09.141007
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.