Artikel Ilmiah : E1A009175 a.n. BENNY ZULIANSYAH

Kembali Update Delete

NIME1A009175
NamamhsBENNY ZULIANSYAH
Judul ArtikelPELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK MELALUI PENETAPAN HAKIM
(Tinjauan Yuridis Penetapan Nomor : 01/ Pdt. P/ 2014/ PN. Bms)

Abstrak (Bhs. Indonesia)PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK MELALUI
PENETAPAN HAKIM
(Tinjauan Yuridis Penetapan Nomor: 01/Pdt.P/2014/PN.Bms)

Oleh: Benny Zuliansyah
E1A009175

Abstrak

Penetapan anak angkat atau pengangkatan anak dan pengesahan anak angkat menjadi kewenangan pengadilan agama dan pengadilan negeri .dan berdasar pasal 49 huruf a undang –undang no 3 th 2006 Tentang Perubahaha Atas Undang- undang No. 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang menerangkan bahwa Pengadilan agama memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan pengangkatan anak berdasarkan Hukum islam.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanan pengangkatan anak dari pemohon yang beragama islam di Pengadilan Negeri Banyumas studi terhadap nomor :01/PDT.P/ 2014/PN .BMS. Metode pendekatan yang di gunakan dalam pendekatan ini adalah Clinical Legal Research.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah: 1. Prosedur pengajuan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri, didaftarkan dalam buku regristrasi, membayar perskot biaya perkara, Perkara permohonan termasuk dalam pengertian yurisdiksi voluntair Pengadilan, ditetapkan hari dan tanggal sidang, pelaksanaan sidang dibuka dan diperiksa oleh hakim segala bukti dan saksi, sekiranya pengajuan pemohon beralasan maka hakim akan mengabulkan permohonan pemohon dan sidang ditutup. 2. Dari aspek substansi normatifnya: a. Hakim memeriksa alasan permohonan, b. Hakim menemukan hukumnya, c. Hakim memeriksa bukti-bukti Pemohon, d. Hakim memberikan pertimbangan hukum, e. Hakim memberikan penilaian hukum terhadap fakta-fakta yang didalilkan dengan ketentuan hukum pengangkatan anak, dan f. Hakim memberikan putusan tambahan: 1) mengirimkan salinan penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk ditindak lanjuti pencatatannya pada Register Akta kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran, setelah Para Pemohon menunjukkan salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap; 2) Hakim mengingatkan kepada Pemohon bahwa “pengangkat anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya”, “orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usulnya dan orang tua kandungnya”. Selanjutnya disarankan bahwa sebaiknya pada bagian awal pertimbangan hukum pada penetapan hakim mempertimbangkan dulu kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diperiksanya, sehingga kepastian hukumnya menjadi semakin jelas.

Kata Kunci: Pengangkatan Anak, Penetapan Hakim.
Abtrak (Bhs. Inggris)APPOINTMENT OF CHILDREN THROUGH
  DETERMINATION OF JUDGE
(Judicial Review Determination No. 01 / Pdt.P / 2014 / PN.Bms)

By: Benny Zuliansyah
E1A009175

Abstract

Determination of a foster child or adoption and ratification of adopted children under the authority of religious courts and state courts under Article 49 letter .and a law No. 3 2006 on change Top Law No. 7 1989 On the Religious Court explained that the religious court has the authority to make the determination of adoption under the laws Islam. Purpose this study to determine the conduct of the applicant's adoption of the religion of Islam in the District Court of Banyumas study of numbers: 01 / PDT.P / 2014 / PN .BMS. The approach used in this approach is the Clinical Legal Research.
The results obtained are: 1. The procedure for filing an application to the Chairman of the Court, registered in the book registrars, pay court fees, Case petition included in the definition voluntary jurisdiction of the Court, set the day and date of the hearing, the implementation of the trial opened and examined by the judge of all the evidence and witnesses, in case of filing the applicant argued that the judge will grant the petition of the applicant and the hearing was closed. 2. From the aspect of normative substance: a. Judges examine the reasons the request, b. The judge found the law, c. The judge examined the evidence of the Petitioner, d. Judge gives legal considerations, e. Judges give legal assessment of the facts argued by the law of adoption, and f. Judge gives additional award: 1) send a copy of this determination to the Head of the Department of Population and Civil Registration to follow up recording in the Register birth certificate and citation Birth Certificate, after the applicant to show a copy of this stipulation that has binding; 2) The judge reminded the Applicant that "lifting the child decides not blood relations between the adopted child and his biological parents", "foster parent shall notify the adopted son of the origins and biological parents". Furthermore, it is suggested that should be at the beginning of the legal considerations in the determination of the judge to consider first the authority of the court to examine and adjudicate cases examined, the legal outcomes becomes increasingly apparent.

Keywords: Adoption, Determination Judge.
Kata kunciKata Kunci: Pengangkatan Anak, Penetapan Hakim.
Pembimbing 1TRUSTO SUBEKTI S.H.,M.HUM
Pembimbing 2ROCHATI S.H.,M.HUM
Pembimbing 3HAEDAH S.H,.M.H
Tahun2009
Jumlah Halaman18
Tgl. Entri2015-02-19 20:40:38.722884
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.