Artikel Ilmiah : E1A010095 a.n. PRAMUTYAS VARENTINA

Kembali Update Delete

NIME1A010095
NamamhsPRAMUTYAS VARENTINA
Judul ArtikelPENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN POLRI DI SEKOLAH POLISI NEGARA PURWOKERTO (Kajian Terhadap Penerapan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Polri merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia. Peranan Polri yang berhubungan langsung dengan masyarakat menyebabkan adanya suatu penyimpangan, salah satunya yaitu kasus penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan calon anggota Kepolisian Republik Indonesia dan juga merupakan kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di Sekolah Polisi Negara Purwokerto. Adapun yang menjadi permasalahan yaitu bagaimanakah penegakan hukuman disiplin Polri yang melakukan tindak pidana di SPN Purwokerto dan upaya apa yang harus dilakukan SPN Purwokerto untuk mencegah agar anggota Polri tidak melakukan pelanggaran disiplin dan juga tindak pidana.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian preskriptif, serta dengan menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif. Kesimpulan dari penelitian adalah penegakan hukum dan disiplin terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri. Sanksi disiplin bagi anggota Polri yang melakukan penggelapan adalah diberhentikan secara tidak hormat, sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri. Upaya yang harus dilakukan oleh SPN Purwokerto dalam menciptakan disiplin anggota Polri yaitu dapat berupa upaya preventif yang berfungsi untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin dan juga upaya represif yang dilakukan sesuai prosedur penyelesaian pelanggaran disiplin yang telah dilakukan oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Abtrak (Bhs. Inggris)Police is one of the functions of state administration which includes the maintenance of public order and safety, order and rule of law, protection terselenggranya, shelter, and service to the community, as well as on building public tranquility to uphold human rights. Role of the Police who deal directly with the public led to a bias, one of which is the case of abuse of authority in receipt of prospective members of the Indonesian National Police, and is also a criminal offense embezzlement cases that occurred in the State Police School Navan. As for the problem, namely how the enforcement of disciplinary punishment Police who commit criminal offenses in the NES Navan and effort what to do SPN Purwokerto to prevent members of the police not disciplinary offenses and criminal offenses.
The method used in this study using prescriptive research specifications, as well as by using a normative juridical approach. The conclusion of the study is the rule of law and discipline of the members of the police who commit disciplinary offenses stipulated in Government Regulation No. 2 of 2003 on Police Discipline Regulations. Disciplinary sanctions for police officers who commit fraud was dishonorably discharged, in accordance with Article 11 of Government Regulation No. 1 of 2003 on Termination Police. Efforts must be made by SPN Purwokerto in creating a disciplined member of the Police which can be a preventive effort that works to prevent violations of discipline and repressive efforts undertaken in accordance settlement procedure disciplinary offense which has been committed by members of the Indonesian National Police.
Kata kunciPolri, Penegakan hukuman disiplin, Penggelapan.
Pembimbing 1SRI HARTINI, S.H.,M.H.
Pembimbing 2WEDA KUPITA, S.H.,M.H.
Pembimbing 3H. KADAR PAMUJI, S.H.,M.H.
Tahun2010
Jumlah Halaman14
Tgl. Entri2015-02-18 12:00:42.62835
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.