Artikel Ilmiah : E1A011279 a.n. ERINA PERMATASARI

Kembali Update Delete

NIME1A011279
NamamhsERINA PERMATASARI
Judul ArtikelKonsep Sumber Kewenangan Pejabat Tata Usaha Negara Sebagai Dasar Pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (Studi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Nomor 06/G/2011/PTUN.YK).
Abstrak (Bhs. Indonesia)Skripsi ini berjudul : “Konsep Sumber Kewenangan Pejabat Tata Usaha Negara Sebagai Dasar Pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara” (Studi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Nomor 06/G/2011/PTUN.YK). Penelitian ini akan menguraikan keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara ditinjau dari sumber kewenangan yang dimiliki oleh Pejabat Tata Usaha Negara.
Sumber bahan hukum penelitian ini yaitu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Nomor 06/G/2011/PTUN.YK. Tergugat dalam perkara a-quo adalah Walikota Yogyakarta, dan objek gugatannya yakni Surat Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 503/687 tentang Pemberitahuan Penutupan Usaha beralamat di Jalan Mendung Warih Nomor 147 RT 32 RW II Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbul Harjo, Kota Yogyakarta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Surat Keputusan Objek Sengketa yang dikeluarkan oleh Walikota Yogyakarta, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ditinjau dari Aspek Substansi/Materiil sebagaimana diatur dalam KeputusanWalikota Yogyakarta Nomor 232/KEP/2007 tentang Pelaksanaan Tugas Khusus Wakil Walikota dan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 50/KEP/2007 tentang Pendelegasian Wewenang Walikota kepada Wakil Walikota Untuk Penandatanganan Naskah Dinas.
Majelis Hakim berpendapat bahwa Wakil Walikota telah keliru menafsirkan sumber wewenang yang dimilikinya, seharusnya Wakil Walikota memperoleh wewenang berdasarkan delegasi, akan tetapi Wakil Walikota menganggapnya sebagai mandat. Majelis Hakim menyatakan bahwa Surat Keputusan objek sengketa batal, sehingga gugatan Penggugat dinyatakan dikabulkan. Pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan doktrin.
Akibat hukum dikabulkannya gugatan penggugat yakni Surat Keputusan objek sengketa batal, Tergugat berkewajiban mencabut Surat Keputusan objek sengketa.
Abtrak (Bhs. Inggris)This thesis entitled: " The concept of authority source of administrative officer as the basis of cancelation of administrative decision " (Study of State Administrative Court Decision Yogyakarta No. 06 / G / 2011 / PTUN.YK). This study will explain the validity of an administrative decision in terms of sources of authority possessed by the Administrative Officer.
Material sourced from the State Administrative Court Decision Yogyakarta No. 06 / G / 2011 / PTUN.YK. Defendants in the case a quo is the Mayor of Yogyakarta, and the object of the lawsuit is the administrative decission No. 503/687 about business closure notification located in Mendung Warih street Number 147 RT. 32 RW. II Giwangan, sub-district Umbul Harjo, Yogyakarta. The method that used in this research is normative juridical approach with the approach of legislation, case-based approach, and the conceptual approach.
The results showed that the the administrative decision that released by the mayor of Yogyakarta is contrary to the laws and regulations in terms of aspect Substance / Material as set forth in Mayor Yogyakarta’s decision No. 232 / KEP / 2007 on the Implementation of the Special duties of Deputy Mayor and Mayor of Yogyakarta Decree No. 50 / KEP / 2007 on the Delegation of Authority to the Deputy Mayor To signing Official Papers.
The judges found the Deputy Mayor had wrongly interpreted the source of its authority, the Deputy Mayor should obtain authority by delegation, but Deputy Mayor has been considered it as a mandate. The judges stated that the object of administrative decision void, so that Plaintiff stated granted. Consideration of the judges of the law is in conformity with the laws and doctrines.
As a result of the law granting plaintiff object of the cancellation of administrative decission, the Defendant is obliged to revoke the administration decission that has been the object of the lawsuit.
Kata kunciSumber Kewenangan, Pejabat Tata Usaha Negara, Dasar, Pembatalan, Keputusan Tata Usaha Negara.
Pembimbing 1Weda Kupita, S.H.,M.H
Pembimbing 2Drs. Antonius Sidik Maryono, S.H.,M.S
Pembimbing 3Pramono Suko Legowo,S.H.,M.Hum
Tahun2015
Jumlah Halaman18
Tgl. Entri2015-02-17 18:37:22.255239
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.