Artikel Ilmiah : E1A009072 a.n. RAYMON FANAL

Kembali Update Delete

NIME1A009072
NamamhsRAYMON FANAL
Judul ArtikelPERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI YANG DILAKUKAN OLEH ISTRI TERPIDANA (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 97/PK/Pid.Sus/2012)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Peninjauan Kembali adalah bagian dari upaya hukum luar biasa yang dicantumkan dalam Bab XVIII KUHAP Pasal 263 sampai dengan Pasal 269. Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan dan ditujukan terhadap putusan pengadilan yang “telah berkekuatan hukum tetap”, dan diajukan, diperiksa serta diputus oleh Mahkamah Agung sebagai instansi pertama dan terakhir. Oleh karena itu, Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum paling akhir yang bertujuan untuk memberikan adanya kepastian hukum.
Metode Penelitian yang digunakan dalam studi kasus ini adalah bersifat Deskriptif Analitis, guna memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai norma hukum, asas hukum, dan pengertian hukum yang terdapat pada pengertian hukum yang berlaku, yang dapat diterapkan dalam menganalisis Peninjauan Kembali. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif, yaitu dititikberatkan pada studi dokumen untuk mempelajari data sekunder yang terkumpul berupa literatur – literatur yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diteliti. Teori yang digunakan dalam studi kasus ini adalah Teori Penafsiran Hukum.
Hasil penelitian menyatakan bahwa kondisi Terpidana Sudjiono Timan yang melarikan diri alias Buron tidak dapat diartikan sebagai Terpidana telah meninggal dunia dan pengajuan permintaan Peninjauan Kembali oleh Fanny Barki Timan sebagai Ahli Waris Terpidana dalam kondisi Terpidana belum meninggal dunia tidak memenuhi syarat formil. Mengenai pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Agung dalam menjatuhkan perkara Putusan Nomor: 97PK/Pid.Sus/2012 adalah tidak tepat dikarenakan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh Ahli Waris diwakili oleh Kuasa Hukumnya. Hal ini mengabaikan nilai-nilai atau norma yang hidup di dalam masyarakat dimana seorang koruptor yang sedang buron dilepaskan dari segala tuntutan hukumnya.
Abtrak (Bhs. Inggris)Reconsideration is part of an extraordinary legal remedy which is set out in Chapter XVIII of the KUHAP Article 263 to Article 269. Reconsideration may be filed and directed against the court ruling "has permanent legal force", and filed, examined and decided by the Supreme Court as The first and last instance. Therefore, judicial review is the ultimate remedy that aims to provide legal certainty.
The research method used in this case study is a descriptive analytical, in order to obtain a thorough and systematic description of the rule of law, principles of law, and understanding of the law contained in the definition of applicable law, which can be applied in analyzing Reconsideration. The approach used in this research is normative juridical, which is focused on the study of documents to study secondary data collected in the form of literature - literature that has to do with the problems studied. The theory used in this case study is the Theory of Legal Interpretation.
The study states that the condition Sudjiono Timan offenders who escaped fugitive in other words can not be interpreted as offenders have died and filing a request Reconsideration by Fanny Barki Timan as Heir Convicted offenders condition has not died not meet the formal requirements. Regarding the legal reasoning of the Supreme Court Justices in the case dropped Decision No. 97PK/Pid.Sus/2012 is not appropriate due to grant a request for Judicial Review conducted by Heir represented by Legal Counsel. This ignores the values or norms that live in a society where a fugitive criminals who are released from all the lawsuit.
Kata kunciPeninjauan Kembali, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 97PK/Pid.Sus/2012, Tindak Pidana Korupsi
Pembimbing 1Handri Wirastuti Swatiri, S.H., M.H.
Pembimbing 2Pranoto, S.H., M.H.
Pembimbing 3
Tahun2015
Jumlah Halaman11
Tgl. Entri2015-02-17 06:57:27.265095
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.