Artikel Ilmiah : E1A009044 a.n. YUSTYAWAN WIDYATMIKO

Kembali Update Delete

NIME1A009044
NamamhsYUSTYAWAN WIDYATMIKO
Judul ArtikelT I N J A U AN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN PESAWAT TANPA AWAK
(UNMANNED DRONES) MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (Studi Terhadap Kasus Serangan Pesawat Tanpa Awak Amerika Serikat di Pakistan Tahun 2009)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Kemajuan zaman memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap semakin besarnya dampak perang yang terjadi akibat penggunaan senjata yang terus diperbaharui. Pada saat ini ada beberapa teknologi yang sudah digunakan atau yang akan digunakan dalam berperang. Contoh teknologi baru yang sudah digunakan untuk berperang diantaranya yaitu teknologi cyber, sistem remote control dan sistem senjata robot. Pesawat tanpa awak (unmanned drones) adalah yang paling terlihat sebagai contoh teknologi terbaru. Amerika Serikat menggunakan pesawat tanpa awak (unmanned drones) untuk melakukan serangan militer dengan alasan bahwa pesawat tanpa awak (unmanned drones) merupakan senjata paling efektif dalam membasmi jaringan teroris. Tetapi kenyataannya pesawat tanpa awak (unmanned drones) dapat memberikan penderitaan dan mengakibatkan luka yang berlebihan kepada manusia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan penggunaan unmanned drones menurut Hukum Humaniter Internasional.
Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian terhadap peraturan tertulis yang berlaku sekarang (ius constitutum), meliputi peraturan dalam hukum nasional maupun internasional. Data kemudian dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan tentang larangan penggunaan unmanned drones berkaitan dengan asas dalam hukum humaniter, yaitu asas kemanusiaan (humanity), prinsip dalam hukum humaniter yaitu prinsip pembatasan (limitation principle), serta prinsip proporsionalitas (proportionality principle). Terdapat pula dalam pasal 22 Hague Regulation Tahun 1907 yang menyebutkan bahwa dilarang menggunakan senjata yang dapat menyebabkan penderitaan yang berlebihan (superflous injury) atau penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering), Pasal 23 Hague Regulation Tahun 1907 aturan ini mengatur diantaranya mengenai penggunaan racun dan senjata yang dapat menimbulkan luka berlebih, Protokol Tambahan I Tahun 1977 Pasal 35 melarang menggunakan metode atau alat perang yang dapat menyebabkan kerusakan jangka panjang.
Abtrak (Bhs. Inggris)The progress of the days of contribute very large against greater the impact of the wars that took place as a result of the use of weapons who keeps renewed. Right now there are some technologies that had been used or to be used in war. Examples of new technologies that have been used to fight such cyber technology, namely a remote control system and robotic weapon systems. unmanned drones is the most visible as an example the latest technology. The united states use a unmanned drones for a military attack with reason that the unmanned drones is the most effective in rooting out terrorist. But in fact unmanned drones can give a wound that excessive and caused misery to man. The purpose of this research is to find the use of unmanned drones by humanitarian law.
The approach used is that normative legal research on the existing written rules (ius constitutum), including regulations in national or international law. Data were analyzed using qualitative normative methods.
Based on survey results of research known that arrangement of the prohibition of the use of unmanned drones pertaining to the principle of humanitarian law, namely the principle of humanity ( humanity ), principle in humanitarian law namely the principle of limitation restrictions ( principle ) , and the principle of proportionality ( proportionality principle ). There were also in article 22 hague 1907 regulation which states that prohibited use a weapon that can cause suffering excessive (superfluous injury) or suffering unnecessary ( unnecessary suffering ), Article 23 regulation hague 1907 this rule set of them on their use of poisons and weapons that can excessive injuries, Additional protocol i in 1977 article 35 prohibit uses the method or the weapons of war that can cause long-term damage.
Kata kunciHUKUM INTERNASIONAL PENGGUNAAN PESAWAT TANPA AWAK ( UNMANNED DRONES ) MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Pembimbing 1Dr. H.M. Isplancius, S.H, M.Hum
Pembimbing 2Aryuni Yuliantiningsih, S.H, MH
Pembimbing 3Dr. Noer Indriati, S.H.,M.Hum
Tahun2015
Jumlah Halaman16
Tgl. Entri2015-02-17 00:57:10.601695
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.