Artikel Ilmiah : E1A010134 a.n. ALIF RIDWAN PRAMANA PUTRA

Kembali Update Delete

NIME1A010134
NamamhsALIF RIDWAN PRAMANA PUTRA
Judul ArtikelPEMBUKTIAN TINDAK PIDANA GRATIFIKASI TERHADAP HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI AKIL MUCHTAR
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK
Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Salah satu perkembangan dari Tindak Pidana Korupsi adalah adanya Tindak Pidana Gratifikasi. Tindak pidana tersebut telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa. Begitu pula dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa
Permasalahan dalam penelitian yang diambil antara lain: Menganalisis alat bukti yang menyebabkan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Chasan terbukti melakukan Tindak Pidana Gratifikasi terhadap M Akil Muktar dan menganalisis bentuk pembuktian dan klasifikasi Gratifikasi
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder, Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
Alat bukti yang menyebabkan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Chasan terkena kasus gratifikasi adalah ; Alat bukti petunjuk elektronik, Alat bukti keterangan saksi yang memberatkan terdakwa, Alat bukti keterangan ahli yang menerangkan bahwa terdakwa telah melakukan unsur gratifikasi dengan maksud untuk merubah putusan perkara yang diserahkan kepada M. Akil Muchtar dan Alat bukti keterangan terdakwa berupa pengakuan delik yang didakwakan oleh Jaksa. Sedangkan bentuk pemberian yang dikategorikan sebagai gratifikasi dalam kasus ini adalah adanya unsur pemberian uang yang diberikan Wawan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada M Akil Muchtar untuk diadili dalam perkara hasil Pemilihan Umum Daerah Banten.

Kata Kunci: Korupsi, Gratifikasi, Pembuktian
Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRACT
Corruption in Indonesia is widespread in society. One of the developments of Corruption is the presence of Gratification. Such crime has become an extraordinary crime. So did in the eradication measures can no longer be done in ordinary, but is charged with an extraordinary way.
Problems in research undertaken include: Analyze the evidence that led to the defendant Tubagus Chaeri Wardana Chasan guilty Gratuities to M Akil Muchtar and analyze forms of evidence and classification Gratification
The approach used in this research is normative juridical. This research is done by examining the library materials are secondary data. The data obtained and analyzed qualitative descriptive method. Source of data used are primary data and secondary data
Evidence which caused the defendant Tubagus Chaeri Wardhana Chasan exposed of gratification case is : Evidence-screen manual, tool witness testimony incriminating evidence the defendant, Evidence statements of experts who testified that the defendant has committed an element of gratification with the intent to change the decision of the case submitted to M. Akil Muchtar and Evidence testimony of the defendant in the form of recognition of the offense as indicted by Prosecutor, While categorized as a form of compensation in this case is the element of the provision of money given to Wawan with the intent to influence the decision of the case submitted to M Akil Muchtar to stand trial in the case of Banten provincial election results.

Keywords: Corruption, Gratuities, Evidence
Kata kunciKorupsi, Gratifikasi, Pembuktian
Pembimbing 1Prof. Dr. Hibnu Nugroho S.H., M.H
Pembimbing 2Pranoto S.H., M.H.
Pembimbing 3Handri Wirastuti Sawitri. S.H.,M.H.
Tahun2015
Jumlah Halaman17
Tgl. Entri2015-02-15 21:59:45.370135
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.