Artikel Ilmiah : E1A011166 a.n. DEVINA PUTRI AMADEA

Kembali Update Delete

NIME1A011166
NamamhsDEVINA PUTRI AMADEA
Judul ArtikelPERBANDINGAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DI INDONESIA, AMERIKA SERIKAT, JERMAN, DAN ITALIA
Abstrak (Bhs. Indonesia)Saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Whistleblower dan Justice Collaborator adalah seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama yang mau mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan. Seorang justice collaborator mempunyai peran yang sangat penting untuk membantu aparat mengungkap suatu tindak pidana terorganisir dan bersifat serius oleh karena itu, hak-hak seorang justice collaborator haruslah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara rinci mengenai justice collaborator sehingga dalam penerapannya sering menimbulkan kontroversi, berbeda dengan di Amerika Serikat, Jerman, dan Italia yang sudah mengatur mengenai justice collaborator secara rinci dan melindungi hak justice collaborator. Akibat belum adanya peraturan yang mengatur secara rinci mengenai justice collaborator dan dalam penerapannya sering menimbulkan kontroversi inilah yang membuat peneliti tertarik untuk mengkaji mengenai kebijakan hukum pidana mengenai justice collaborator di Indonesia, Amerika Serikat, Jerman, dan Italia.
Penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan metode perbandingan yang membandingkan kebijakan hukum pidana di Indonesia, Amerika Serikat, Jerman, dan Italia mengenai justice collaborator. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, dokumen resmi, dan situs-situs internet dan data tersier dengan cara studi pustaka, yaitu dengan menginventarisasi data-data tersebut yang kemudian disajikan dalam bentuk uraian sistematis. Data yang diperoleh dianalisa dan dijabarkan berdasarkan norma hukum yang berkaitan dengan objek penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa perbandingan kebijakan hukum pidana terhadap justice collaborator di Indonesia, Amerika Serikat, Jerman, dan Italia terdapat persamaan dan perbedaan dalam hal kualifikasi tindak pidana, jenis tindak pidana, berat ringannya pidana, hal yang meringankan, dan hal yang memberatkan. Status seseorang sebagai justice collaborator mempengaruhi dalam pemberian putusan dengan mendapatkan keringanan dalam penjatuhan pidana, namun di Indonesia berat ringannya pidana yang dijatuhkan belum diatur secara rinci.
Adapun saran yang diberikan adalah seharusnya kebijakan hukum pidana yang belum diatur di Indonesia dijadikan informasi untuk pembaharuan hukum pidana di Indonesia dan seharusnya dibuat peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih rinci mengenai justice collaborator.
Abtrak (Bhs. Inggris)Witness cooperating perpetrators ( justice collaborator ) based on Circular Letter of Supreme Court number 4 year 2011 about the treatment for whistle blowers and justice collaborator are abuser of certain crimes, but not the main perpetrators who want to admit his actions and willing to become a witness in the judicial process. A justice collaborator have a very important role to help law enforcement officer stoun cover anorganized crimes and serious crimes. Hence, the rights of a justice collaborator shall be regulated in the legislation. In Indonesia thereis not yet legislation which is regulates specifically of the justice collaborator sothatinpractice of tenin flicting controversy, unlike in United States, Germany, and Italy that already regulate specifically about justice collaborator and protect the rights of justice collaborator. Due to the lack of regulations that governing specifically on justice collaborator in the application and of tenin flicting controversy makes researcher interested to study about the criminal law’s policy on justice collaborator in Indonesia, United States, Germany , and Italy.
Researcher has been formulate dusing research methodology juridical normative by a method of legislation approach and a method of comparison of criminal law’s policy for justice collaborator in Indonesia, United States, Germany, and Italy. The data used was secondary data in the form of legislation, literature books, official documents, and the internet sites. Tertiary data by study of literature, by thoroughly the datas then serve din the form of a systematic description.The data obtaine dan delaborated were analyzed based on then or msof law pertaining to an object research.
Based on the results of the research found that the criminal law policy of justice collaborator in Indonesia, United States, German, and Italy there are similarities and differences in term of qualification of crime, kind of crime, severe crime casually, mitigating factors, and the aggravating factors. The status of a justice collaborator affects the awarded a penal tyreduction. However, in Indonesia severe crime casually imposed not bemade specifically.
The advice given from researche is criminal law’s policy which is not yet regulated in Indonesia used as information to renewal of criminal law in indonesia and the reshould be legislation which are arranged more specific on justice collaborator .
Kata kuncicomparison, criminal law’s policy, and justice collaborator
Pembimbing 1Dr. H. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Dr. H. Setya Wahyudi, S.H., M.H
Pembimbing 3Dwi Hapsari Retnoningrum, S.H., M.H.
Tahun2015
Jumlah Halaman21
Tgl. Entri2015-02-15 15:09:28.63472
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.