Artikel Ilmiah : E1A011089 a.n. ADHI SETYO ANGGORO

Kembali Update Delete

NIME1A011089
NamamhsADHI SETYO ANGGORO
Judul ArtikelPERBARENGAN PERBUATAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ( Tinjauan Yuridis Putusan
Mahkamah Agung Nomor 884 K/Pid.Sus/2013 )
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian ini dilatarbelakangi karena Tindak Pidana Korupsi di Indonesia telah merambah ke seluruh lini kehidupan masyarakat, salah satu kasus nyata yang terjadi di masyarakat adalah Tindak Pidana Korupsi yang dilanjutkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Anggota DPR RI WON, S.Sos. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menelaah apakah benar telah terjadi perbarengan perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam perbuatan Terdakwa WON dan penjatuhan pidana yang dijatuhkan kepada WON. Untuk mencapai tujuan penelitian digunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yurudis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis dapat diketahui bahwa WON, S.Sos. selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode 2009-2014, serta Anggota Badan Anggaran DPR-RI telah menerima uang tunai yang seluruhnya sebesar Rp6.250.000.000,00 (enam milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Haris Andi Surahman, untuk mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Minahasa sebagai daerah Penerima alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Tahun Anggaran 2011, dan menggunakan uang tersebut agar tersamarkan asal-usulnya, sehingga dapat diketahui bahwa benar WON, S.Sos. telah melakukan perbarengan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan WON dijatuhi hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda sebesar RP. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) karena Majelis Hakim menolak permohonan kasasi dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.
Lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada WON sangat jauh dari ancaman maksimal hukuman yang dapat dijatuhkan yaitu selama 20 (dua puluh) tahun penjara, dan kurang dari setengah tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut selama 14 (empat belas) tahun penjara, sehingga disini Majelis Hakim kurang tepat dalam menjatuhkan putusan kepada Terdakwa WON, S.Sos.
Abtrak (Bhs. Inggris)This research conducted because of corruption in Indonesia has arisen in entire citizen's life, one of the real case was corruption which followed by money laundering that was done by a member of Indonesia representative house, WON, S.Sos. This study aims to know and analyze whether or not there has been corruption and money laundering done by defendant WON, S.Sos. and the imprisonment imposed to WON. to achieve the objectives of the study, the writer used qualitative method with normative juridical approach.
According to the result and dta analysis, the writer found that WON, S.Sos. as a member of Indonesia representative house periods of 2009-2014 and other members of Indonesia representative house had received sum of Rp 6.250.000.000,00 (six billion and two hundred fiftymillion rupiahs) from Haris Andi Surahman, to make Aceh Besar regency, Pidie Jaya regency, Bener Meriah regency, and Minahasa regency as receiving areas of infrastructure development fund allocation (DPID) 2011, and use the money that obsecured its origin. Therefore, it can be seen that WON did corruption and money laundering and WON punished for 6 years in prisonand fine of Rp 500.000.000,00 (five hundred million rupiahs), because the supreme court judges refuse the cassation appeal from defendant and public persecutor.
The length of imprisonment that imposed to WON, S.Sos. is not appropriate, because the length of imprisonment is so far from the maximum threat of punishment to be imposed that is 20 years in prison and less than half of public persecutor has demanded, that is 14 yeas in prison. thus, the judges areless precise in taking decision to WON, S.Sos. and supposedly is in accordance with what the public persecutor has required.
Kata kunciPerbarengan Perbuatan, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang
Pembimbing 1Dr. Noor Aziz Said , S.H., M.S.
Pembimbing 2Dr. Budiyono, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3Sunaryo, S.H., M.H.
Tahun2015
Jumlah Halaman19
Tgl. Entri2015-02-15 13:28:40.44734
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.