Artikel Ilmiah : E1A011265 a.n. FINTYA DESTRIANA SYARI
| NIM | E1A011265 |
|---|---|
| Namamhs | FINTYA DESTRIANA SYARI |
| Judul Artikel | “PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG DILAKUKAN LUTHFI HASAN ISHAAQ (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Nomor : 38/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst)” |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Seiring dengan perkembangan ilmu di bidang teknologi dan informasi menjadi salah satu alasan semakin berkembangnya faktor-faktor pendorong maraknya kejahatan, salah satunya kegiatan pencucian uang. Praktik pencucian uang sangat sering dilakukan terhadap uang yang diperoleh dari kejahatan korupsi dengan menyamarkan atau menyembunyikan asal usul harta kekayaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Luthfi Hasan Ishaq dituntut untuk dihukum tindak pidana pencucian uang dalam perkara kepengurusan kuota import daging sapi dan untuk mengetahui pembuktian dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Luthfi Hasan Ishaaq. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif dengan cara menelaah bahan pustaka (data sekunder) yang ada. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif, yaitu mengolah dan menafsirkan berdasarkan pada putusan maupun perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Penelitian yang dilakukan terhadap Putusan Nomor: 38/Pid.Sus/ TPK/2013/PN.Jkt.Pst. diperoleh hasil sebagai berikut: pembuktian terhadap Luhtfi Hasan Ishaaq menerapkan Pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa serta pembuktian menurut Pasal 73 huruf (b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau alat yang serupa optik dan dokumen. Sehingga Luhtfi Hasan Ishaaq dijatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kata Kunci : Pembuktian, Tindak Pidana Pencucian Uang, Luthfi Hasan Ishaaq |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Along with development in science especially technology and information, a crucial problem has been arised. There is a significant grows in crime’s factors, and money laundering activity is one of them. Money laundering have oftenly done to money which comes from corruption crime by concealing or disguising his wealth where it comes from. This research was intended to know Luthfi Hasan Ishaaq’s reason to be convicted for money laundering criminal act in beef import quota case and to know the argumentation in money laundering criminal act which was done by Luthfi Hasan Ishaaq. This research is using Normatif Juridicial methodology with literature study (secondary data) available. The research method that used in this research is qualitative normative based on verdict and legislation which related to this research. Research conducted on Verdict Number: 38/PidSus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst. the result as follows: evidence on Luthfi Hasan Ishaaq applied based on article 184 KUHAP which is correspondency, evidence, expert testimony, witness testimony also evidence based on Article 73 letter (b) Act Number 8 Year 2010 about money laundering Pervention and Eradication which is other evidence such as information that have been spoken, sent, received, or stored electronically or other optical tools or tools which is similiar with optical and document. Therefore, Luthfi Hasan Ishaaq imposed an imprisonment for 16 year or amercment Rp.1.000.000.000,00 (one billion rupias) Keyword: Evidence, Money Laundering Criminal Act, Luthfi Hasan Ishaaq |
| Kata kunci | Pembuktian, Tindak Pidana Pencucian Uang, Luthfi Hasan Ishaaq |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H.,M.H. |
| Pembimbing 2 | Handri Wirastuti Sawitri, S.H.,M.H. |
| Pembimbing 3 | Pranoto, S,H.,M.H. |
| Tahun | 2011 |
| Jumlah Halaman | 13 |
| Tgl. Entri | 2015-02-15 12:05:28.158091 |