Artikel Ilmiah : E1A011128 a.n. RIZKIANTI YUNIARTIKA
| NIM | E1A011128 |
|---|---|
| Namamhs | RIZKIANTI YUNIARTIKA |
| Judul Artikel | PEMBUKTIAN PERBUATAN UITLOKKING (MENGGERAKAN ORANG LAIN) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 139/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Tindak pidana korupsi akhir-akhir ini selalu mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lainnya mengingat bahwa dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi ini. Pembuktian dalam hal ini memiliki peranan yang penting untuk mengungkapkan adanya tindak pidana korupsi. Penelitian ini mengambil judul “Pembuktian Perbuatan Uitlokking (Menggerakan Orang Lain) Dalam Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 139/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg)”. Tujuan penelitian ini mengetahui pembuktian perbuatan uitlokking (menggerakan orang lain) untuk korupsi dalam putusan perkara Nomor 139/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg bagi Terdakwa dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap tindak pidana korupsi pada putusan Nomor 139/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif dan spesifikasi penelitian adalah Preskriptif. Metode pengumpulan data dengan inventarisasi peraturan undang-undang dan metode analisa data menggunakan normatif kualitatif. Berdasarkan studi putusan dapat disimpulkan bahwa : pembuktian perbuatan uitlokking (menggerakkan orang lain) dalam tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor 139/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg adalah didasarkan pada ketentuan Pasal 183 KUHAP yaitu dengan minimum pembuktian menggunakan alat bukti dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP berupa keterangan saksi serta keterangan terdakwa dan keyakinan hakim, serta mendasarkan pada unsur-unsur perbuatan uitlokking dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP dan barang bukti yang diajukan dipersidangan. Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 139/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg, yaitu : 1) Pertimbangan Yuridis (Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, ketentuan Pasal 183 KUHAP, alat bukti berupa keterangan saksi dan keterangan terdakwa dan didasarkan pada barang-barang bukti yang memiliki hubungan terhadap perkara ini yang diajukan dalam persidangan, 2) Pertimbangan Non Yuridis (Hal-hal yang memberatkan : Sifat dari tindak pidana korupsi sebagai kejahatan extra ordinary crime, yang dampaknya merusak sendi-sendi kehidupan perekonomian Negara dan juga perekonomian masyarakat, Perbuatan terdakwa sangat tercela dimata masyarakat karena menyalahgunakan nama keagamaan untuk kepentingan pribadinya dan hal tersebut dapat mengurangi kepercayaan pemerintah dan hal-hal yang meringankan : Terdakwa bersikap sopan di persidangan; Terdakwa menyesali perbuatannya; Terdakwa belum pernah dipidana; Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga) Kata Kunci : pembuktian, uitlokking, tindak pidana korupsi |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | ABSTRACT Corruption act always give more respons than another crimes because this impact. Authentication has important position to knowing about corruption act. This research is entitled “The Authentication of Uitlokking (Moving Others) Act in Corruption (Juridical Review of the Verdict Number 139/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg)”. The purpose of this research is to find out the authentication of uitlokking (moving others) act to corrupt in the case of verdict Number 139/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg for the defendant and to discover the basic legal considerations of the judge of the Court of Corruption Act in Semarang in handing down the criminal verdict toward the corruption act in the verdict Number 139/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg. The research method used was normative juridical and the research specification was Prescriptive. The method employed in data collection was the inventory of law regulations and that used in data analysis was normative qualitative method. Based on the study of the verdict, it can be concluded that the authentication of uitlokking (moving others) act in corruption in the verdict Number 139/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg was based on the stipulation of Article 183 of Criminal Code that was by minimum authentication that used material evidences in the stipulation of Article 184 subsection (1) of Criminal Code and the judge’ conviction which is witness and defendant, as well as based on the elements of uitlokking act as defined in Article 55 subsection (1) of Criminal Code and material evidences failed to the court. The judge’s legal considerations in handing down the verdict Number 139/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg, were: 1) Juridical Review (Article 3 Jo Article 18 of Act Number 31 of 1999 about Eradication of Corruption as amended with Act Number 20 of 2001 about the Amendment of Acts Number 31 of 1999 about the Eradication of Corruption Jo Article 55 subsection (1) of the two Criminal Codes, the stipulation of Article 183 of Criminal Code, evidences which is witness and defendant and was based on material evidences that had relationships to the case filed to court, 2) Non Juridicial Considerations (aggravating things: the nature of corruption as an extra-ordinary crime that effected on the damage of pivotal strengths of state and people’s economy; the accused’s act was very blamable on people eyes because he abused the religious name for his personal use and it could reduce the trust of government and alleviating things: the defendant was polite at court; the defendant regretted his act; the defendant had never been punished before; the defendant had family dependents) Keywords: authentication, uitlokking, corruption |
| Kata kunci | pembuktian, uitlokking, tindak pidana korupsi |
| Pembimbing 1 | Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H |
| Pembimbing 2 | Pranoto, S.H., M.H |
| Pembimbing 3 | Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., MH |
| Tahun | 2015 |
| Jumlah Halaman | 12 |
| Tgl. Entri | 2015-02-13 20:21:45.88051 |