Home
Login.
Artikelilmiahs
9793
Update
SUCILIANA BUDIASTUTI
NIM
Judul Artikel
KEMAMPUAN CALON SUAMI SEBAGAI DISPENSASI KAWIN (Suatu Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor : 0045/Pdt.P/2014/PA.Pwt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, mengatur batasan umur kawin, yaitu bagi seorang wanita minimal berumur 16 tahun dan pria minimal berumur 19 tahun untuk dapat melangsungkan perkawinan. Dalam hal penyimpangan terhadap batasan umur kawin tersebut memerlukan dispensasi kawin dari pengadilan. Obyek penelitian ini berupa putusan hakim dalam perkara Nomor : 0045/Pdt.P/2014/PA.Pwt yang telah mempertimbangkan bahwa calon pengantin wanita belum mencapai umur kawin, tetapi hakim telah menganggap cukup matang dan telah dewasa untuk berumah tangga, serta calon pengantin pria sudah bekerja dan berpenghasilan. Penelitian atau studi mengenai dispensasi perkawinan ini menjadi penting agar terdapat kejelasan bagaimana seharusnya dispensasi kawin dapat dikabulkan. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah preskriptif. Metode analisis bahan hukum adalah normatif kualitatif. Dasar pemikiran yuridis hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin bagi calon pengantin wanita yang masih berumur dibawah 16 tahun pada Putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor : 0045/Pdt.P/2014/PA.Pwt adalah Pasal 7 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 j.o Pasal 15 s/d Pasal 18 dan Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam, serta mendasarkan pada kaidah fiqih yaitu mendahulukan untuk menutup kemudlaratan dari pada mengambil kemaslahatan, calon pengantin wanita dianggap cukup matang walaupun belum memenuhi batas umur kawin dan calon pengantin pria sudah mandiri. Seharusnya pertimbangan Hakim sesuai dengan maksud pembentuk Undang-Undang dalam hal batas umur dan fokus pada kondisi calon pengantin wanita sesuai dengan legal standing Pemohon dan tidak mendasarkan pertimbangannya pada kondisi calon pengantin pria. Kata Kunci : Dispensasi kawin, batasan umur kawin.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Principles of law in the Act Number 1 Year 1974 on Marriage respecting the banning child marriage. Hence specified limits the days of one woman at least 16 years old and man at least 19 years. In terms of irregularities against the minimum limits of those ages need to request court to marriage dispensation. Object of this research is judgment in the case Number : 0045/Pdt.P/2014/PA.Pwt that judge consideration in the implementation the bride was considered mature enough and the groom is already independently income. This dispensation research of marriage is important that there is clarity of dispensation of marriage. Author use normative juridical approach to investigation these objectives. The prescriptive is used to specifications research. Analytical method is normative qualitative legal materials. The judge consideration to accept the application of marriage dispensation for the bride who was under 16 years old in Religious Judgment of a court Purwokerto at Number 0045/Pdt.P/2014/PA.Pwt are Article 7 of Act Number 1 Year 1974 j.o Article 15 to 18 and article 39 in Compilation of Islamic Law, and basing on the rules of fiqh that precede of close losses in taking advantage, the bride was considered mature enough and the groom is already independently. Based on the conclusions can be suggested that the judge in granting the marriage dispensation in this case judge consideration should be focus on the brides woman condition in accordance with the applicant of legal standing, therefore do not base their reasoning on the groom conditions. Keyword : dispensation of marriage, limitation of marriage age
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save