Home
Login.
Artikelilmiahs
9779
Update
DEBBY ALFI AZIZAH
NIM
Judul Artikel
Tinjauan Yuridis Terhadap Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum berdasar Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan dari sistem negara. Kesehatan bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik serta dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya aturan tentang kesehatan bank ini, perbankan diharapkan selalu dalam kondisi sehat. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 mengatur mengenai Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dengan ketentuan pelaksanaannya sesuai Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/24/DPNP/2011 yang menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Bank Umum serta ketentuan pelaksanaanya Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/23/DPNP. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum berdasar Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 serta untuk mengetahui akibat yuridis bagi suatu bank umum yang tidak memenuhi tingkat kesehatan bank. Penelitan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dari bahan kepustakaan yang didukung dengan data primer dari hasil wawancara. Data diuraikan dalam bentuk teks naratif secara sistematis. Metode analisis data yang digunakan ialah metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah menerapkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dengan ketentuan pelaksanaannya sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia nomor 13/24/DPNP/2011 tentang Sistem Penilaian Tingkat Bank Umum dan dapat memberikan sanksi administratif apabila suatu tidak memenuhi kriteria bank sehat.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Banking institutions are the essence of the financial system from a State. A bank rate can be defined as ability of a bank to conduct banking operational normally and able to fulfill all of the duties properly to the procedure. With this regulation, hopefully the bank will always in a good condition. Bank Indonesia Regulation No. 13/1/PBI/2011 which regulates General Bank Rating System with the implementing previous based on Bank Indonesia Circular Letter No. 13/24/DPNP 2011 which replace the previous Bank Indonesia Regulation No. 6/10/PBI/2009 about General Bank Rating System and the implementing previous Bank Indonesia Circular Letter No. 6/23/DPNP. The purpose of this research to determine the authority of the Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in General Bank Rating System based on Bank Indonesia Regulation No. 13/1/PBI.2011 and then to investigate the juridical consequence for general bank which not fulfill Bank Rating System. This research uses normative juridical with statue approach method in analytical descriptive. Source of data in this research using secondary data from the literature which supported the primary data by interviews result. The data described in text form narrative systematically. Data of analysis method used is normative qualitative methods. The research’s result showed that Otoritas Jasa Keuangan (OJK) has implemented Bank Indonesia Regulation No 13/1/PBI/2011 as a change to Bank Indonesia Regulation No.6/10/PBI/2004 about General Bank Rating System with the implementation accordance Bank Indonesia Circular Letter about General Bank Rating System and may provide administrative punishment if a bank does not fulfill the Bank Rating System’s Criteria.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save