Home
Login.
Artikelilmiahs
9707
Update
FAKHRINA
NIM
Judul Artikel
PENERAPAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 46/M-Dag/Per/9/2009 TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN DI KOTA BANJARBARU KALIMANTAN SELATAN
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini mengambil judul " PENERAPAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 46/M-Dag/Per/9/2009 TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN DI KOTA BANJARBARU KALIMANTAN SELATAN. Metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis normatif atau legal research, yaitu pendekatan yang menggunakan konsepsi legistis positivistis. Konsep ini mengungkapkan, bahwa hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pejabat negara yang berwenang. Konsep ini, hukum melihat sebagai sistem normatif yang bersifat otonom, tertutup dan terlepas dari kehidupan masyarakat. Spesifikasi Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan keadaan objek yang akan diteliti untuk kemudian dianalisis berdasarkan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan tanpa maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku umum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan dalam memberikan perizinan di bidang perdagangan menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 46/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, maka Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan. Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan memberikan kewenangan delegasi kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan dalam memberikan perizinan, meliputi: penerimaan berkas dan pendatanganan surat keputusan penerbitan SIUP, hal ini berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 46/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang berbunyi :Bupati/Walikota melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat. Kata Kunci: SIUP, Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru
Abtrak (Bhs. Inggris)
This research takes the title “IMPLEMENTATION OF MINISTRY OF TRADE’S REGULATION NUMBER Dag/Per/9/2009 ABOUT TRADE BUSINESS LICENSE IN BANJARBARU CITY SOUTH KALIMANTAN”. The approach method in this research is juridical normative or legal research, that is approach uses legistis positivistic conception. This concept revealed, that the law is identic to the written norms made and promulgated by the goverment. In this concept, the law seen as a normative system of autonomous, enclosed and separated from the life of society. The specifications research in this study is descriptive analysis research that describes the state of the object to be studied and then analyzed based on legal theories and positive law enforcement practice concerning issues without intent to draw conclusions that are commonly used. Based on the results of research and discussion, it can be concluded that the Local Government Banjarbaru City, South Kalimantan in granting licenses in the field of trade apply Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia Number : 46/M-Dag/Per/9/2009 Concerning Changes in the Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia No : 36/M-Dag/Per/9/2007 Concerning Trade License Issuance, the Local Government Banjarbaru issued Regional Regulation No. 3 of 2014 on Business Licensing Division of Industry and Trade. Local Government Banjarbaru, South Kalimantan give delegation of authority to the Licensing Service Agency (BP2T) Banjarbaru South Kalimantan in granting licenses, include : file reception and signing decrees license issuance, it is based on Article 8 paragraph (3) Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia Number : 46/M-Dag/Per/9/2009 Concerning Changes in the Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia No : 36/M-Dag/Per/9/2007 Concerning Trade License Issuance which reads : Regent / Mayor delegated authority license issuance the Head of Service which is responsible for trade or official which is responsible for the implementation of the local One Stop Integrated Services. Keywords: Trade Business License, Local Government Banjarbaru
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save