Home
Login.
Artikelilmiahs
9612
Update
RHEYSNA GUSTYAN
NIM
Judul Artikel
PERUBAHAN KEWENANGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN BERDASARKAN UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Kedudukan dan fungsi BPK pada hakikatnya terkait erat dengan fungsi pengawasan oleh DPR, maka sangat wajar jika ditafsirkan bahwa yang seharusnya mengambil inisiatif untuk mengajukan calon anggota BPK adalah DPR sendiri melalui mekanisme internal berdasar peraturan tata tertib DPR. BPK adalah mitra kerja yang erat bagi DPR dalam mengawasi kinerja pemerintahan, khususnya yang berkenaan dengan soal-soal keuangan dan kekayaan negara. Pengaturan mengenai kewenangan BPK mengalami perubahan yang mendasar dengan dilakukannya amandemen UUD 1945. Berdasarkan hal tersebut, maka kajian dalam penelitian ini adalah menganalisis tentang perubahan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUD 1945 setelah amandemen. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai perubahan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUD 1945 setelah amandemen, dapat disimpulkan bahwa tugas BPK berdasarkan UUD 1945 sebelum amandemen adalah mengawasi dan memeriksa keuangan negara. Atas dasar tugas tersebut, maka BPK mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara yang terkait dengan pengelolaan APBN. Kewenangan BPK untuk memeriksa keuangan negara yang hanya terkait dengan pengelolaan APBN tersebut sejalan dengan diadopsinya pengertian keuangan negara yang bersifat sempit, yaitu hanya terkait dengan pengertian APBN saja. Tugas BPK berdasarkan UUD 1945 setelah amandemen adalah mengawasi dan memeriksa keuangan negara. Atas dasar tugas tersebut, maka BPK mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara secara keseluruhan. Kewenangan BPK untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara secara keseluruhan tersebut sesuai dengan berubahnya pengertian keuangan negara yang mencakup pengelolaan APBN dan APBD serta pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dalam arti luas, kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPD, DPRD, dinyatakan terbuka untuk umum dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The position and function of Financial Checker Board (BPK) basically is more related with the supervising function by DPR, so it is very relevant if it is appraised they who should take initiative to propose the member candidate of BPK is DPR through the internal mechanism based on the order of regulation of DPR. BPK is the work partner for DPR in controlling the government performance, especially that related with the financial dispute and state property. The regulation about the authority of BPK get the core change by doing the amendment 1945 Constitution. Based on the explanation above, so the examination in this research is analysis about the change of authority of Financial Checker Board (BPK) based on 1945 Constitution after amendment. Based on the result of research and discussion about the change of authority of Financial Checker Board (BPK) based 1945 Constitution after amendment, it can be concluded that the duty of BPK based of 1945 Constitution before amendment it is to control and check the state financial. For that reason, so BPK has the authority to do the checking of state financial related with the management of APBN (National Budget) in accordance with the adoption of state financial definition that has narrow characteristic, that is related with the definition of APBN. The duty of BPK based on 1945 Constitution after amendment is controlling and checking of state financial. For that duty above, so BPK has the authority to do the checking of state financial that related with the management of state financial entirely. The authority of BPK for checking of financial management entirely based on the change of state financial definition that involves the management of APBN and APBD and the management of financial and state property in the wide definition, then explains the result of checking to the DPR, DPD, DPRD, it is explained openly for public and followed up by the law enforcement officer.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save