Home
Login.
Artikelilmiahs
9223
Update
JULIA DEWI WACHYUNI
NIM
Judul Artikel
KEWENANGAN PRESIDEN SEBAGAI KEPALA PEMERINTAHAN BERDASARKAN UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK KEWENANGAN PRESIDEN SEBAGAI KEPALA PEMERINTAHAN BERDASARKAN UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN Oleh : JULIA DEWI WACHYUNI EIA007078 Lembaga kepresidenan hanya ada dan dikenal dalam suatu sistem pemerintahan negara yang menganut sistem presidensial. Secara teoritis Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, sehingga tidak dikenal adanya pemisahan kekuasaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan berdasarkan UUD 1945 setelah amandemen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, sedangkan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui identifikasi dan inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan dan buku kepustakaan serta dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Dalam rangka melaksanakan kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan tersebut, maka Presiden memiliki hak dan kewenangan yang meliputi: hak inisiatif untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) UUD 1945, kewenangan menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan hak untuk menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Perppu), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Kata kunci: kewenangan, presiden, kepala pemerintahan
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT AUTHORITY PRESIDENT AS HEAD OF GOVERNMENT AFTER 1945 BY AMENDMENTS by : JULIA DEWI WACHYUNI EIA007078 Presidential institution and known only within a system of government that adheres to a presidential system. Theoretically the president serves as head of government and head of state, so it is not known the existence of the separation of powers between the head of state and head of government. Based on this, the study aims to analyze the authority of the President as head of government under the 1945 Constitution after the amendment. This study uses the normative juridical approach legislation (statute approach), the specification is descriptive analytical research, while the sources of legal materials used is the primary legal materials and secondary legal materials collected through the identification and inventory of laws and books literature and analyzed with qualitative normative method. Based on the results of research and discussion, it can be concluded that the President of the Republic of Indonesia shall hold the power of government under the Constitution as defined in Article 4 paragraph (1) of the 1945 Constitution in order to exercise the powers of the President as head of government, the President has the right and authority include: the right of initiative to propose the Bill (the Bill), as defined in Article 5 paragraph (1) of the 1945 Constitution, the authority to stipulate Regulation of the Government to carry out the law, as affirmed in Article 5 paragraph (2) of the 1945 Constitution and the right to establish government regulation in lieu of law (Perppu), as defined in Article 22 paragraph (1) of the 1945 Constitution. Keywords: authority, presidents, heads of government
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save