Home
Login.
Artikelilmiahs
9184
Update
EGI RIZKY FEBRIYANTO
NIM
Judul Artikel
ALASAN POLIGAMI KARENA TIDAK DAPAT MENJALANKAN KEWAJIBAN BIOLOGIS (Studi Interpretasi Terhadap Pasal 4 Ayat 2 (a) Undang-Undang No.1 tahun 1974 terhadap Putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor : 98/Pdt.G/2011/PA.Pwt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pada pasal 3 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menentukan bahwa perkawinan berasaskan monogami, yaitu seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Namun Pasal 3 ayat ( 2 ) Undang-Undang tersebut membuka kemungkinan perkawinan poligami asalkan tidak bertentangan dengan hukum agama yang dianutnya dan memenuhi alasan serta syarat-syarat yang di terapkan oleh Undang-Undang. Syarat-syarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh suami untuk melakukan poligami disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 55 serta Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam. Alasan-alasan untuk melakukan poligami memang sangatlah relatif sehingga banyak pengertian-pengertian yang muncul dari alasan-alasan tersebut diatas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui interpretasi yang di gunakan pada pertimbangan hakim dalam memberikan ijin poligami karena alasan tidak dapat menjalankan kewajiban biologis secara maksimal dalam putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor 98/Pdt.G/2011/PA.Pwt. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah menemukan hukum pada suatu perkara in-concreto. Metode analisis bahan hukum adalah analisis kualitatif. Kesimpulan dari hasil penelitian dan pembahasan tentang alasan poligami karena tidak dapat menjalankan kewajiban biologis bahwa hakim menggunakan interpretasi gramatikal. Interprestasi ini menafsirkan dengan menguraikan menurut bahasa yang digunakan sehari-hari. Bahasa merupakan hal yang penting bagi hukum suatu peraturan perundang-undangan untuk mengetahui makna dari undang-undang tersebut ditafsirkan dengan bahasa umum. Dalam hal ini hakim menafsirkan isteri tidak dapat melayani biologis secara maksimal bersifat relatif karena kata maksimal disini dapat diartikan isteri masih dapat melaksanakan kewajibanya sebagai isteri akan tetapi tidak maksimal karena ukuran maksimal tiap-tiap orang berbeda-beda.
Abtrak (Bhs. Inggris)
In Article 3, paragraph (1) of Act No. 1 of 1974 specifies that marriage based on the principle of monogamy, that is a man should only have one wife, and so on. However, Article 3 paragraph (2) of the Act opens up the possibility of marriage polygamy when no contrary to the law of their religion, then enough the reasons and the conditions applied by the law. The requirements to be met entirely by the husband to practice polygamy is mentioned in Article 5 paragraph (1) of Act No. 1 of 1974, and Article 55 and 58 of the Compilation of Islamic Law. The reasons of polygamy are relatively so much understanding of the reasons. The purpose of the study to determine interpretation is used in consideration of the judge in giving permits polygamy, be reason unable to perform the maximum biological obligations of the Religious Court decision No. 98 / Pdt.G / 2011 / PA.Pwt. To achieve these objectives used normative juridical approach. Specifications of the research to finding out the law on inconcreto case. The method of analysis is legal qualitative materials. The conclusion of the research and discussion about the reasons for polygamy because can not biological perform. Interpretation used in the judge granted the permission for polygamy is grammatical interpretation. This interpretation outlines the everyday language. Language is important for a law legislation to determine the meaning of the law. In this case the judge interprets the wife can not serve maximum biological is relative. It mean that word of the maximum can be interpreted that the wife is still able to carry out him obligations. However this service have not optimal because the maximum size of each person is different.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save