Home
Login.
Artikelilmiahs
9137
Update
SAUGIE
NIM
Judul Artikel
PERAN DEWAN PERS NASIONAL DALAM MENANGANI KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN DI INDONESIA (Tinjauan Yuridis terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Pada Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan kemerdakaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagianya ditetapkan dengan Undang-undang. Perlindungan hukum bagi wartawan dalam rangka kebebasan Pers pada lingkungan umum, sangat menarik untuk ditelaah tidak tertutup kemungkinan dalam mengeluarkan pendapat Pers melakukan kesalahan atau menyinggung pihak-pihak tertentu dan merasa tidak terima dengan pendapat Pers atau mungkin pendapat Pers yang dibatasi pemikirannya. Tujuan penulisan artikel ini adalah Untuk mengetahui Peran Dewan Pers Indonesia terhadap wartawan yang mengalami kekerasan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab profesi wartawan menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis Normatif. Pendekatan yuridis Normatif merupakan pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua Undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Dari penjelasan diatas, dapat dianalisis dan ditarik suatu kesimpulan bahwa bahwa Dewan Pers mempunyai Peranan yang sangat strategis dalam menangani kasus –kasus yang mengahambat kemerdekaan pers yang salah satunya adalah kekerasan terhadap wartawan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) angka 2 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2013 Tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers yang rumusannya adalah sebagai berikut : “Dewan Pers menerima pengaduan menyangkut: Kekerasan terhadap wartawan dan atau perusahaan pers”. Kata Kunci : Pers, HAM, Wartawan, Dewan Pers
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT On article 28 of the Constitution of 1945 which declared independence of Association and of Assembly, issued with spoken and written thoughts and so forth are set by statute. Legal protection for journalists within the framework of freedom of the press in the public environment, very interesting when they uncovered the possibility in issuing opinions the press doing wrong or offensive to certain parties and was not received with the opinion of the press or perhaps a press opinion limited rationale. The purpose of writing this article is to find out the role of a Press Council of Indonesia against reporters who experienced violence in carrying out its duties, functions, and responsibilities of the profession of journalist according to Act No. 40 of 1999concerning the press. The approach used in the writing of this is the juridical Normative. Juridical Normative approach is an approach which is done by studying all legislation and regulations relevant to the legal issues that are being dealt with. From the explanation above, can be analyzed and drawn a conclusion that a Press Council that has a very strategic Role in handling the case – a case that inhibit press freedom, one of which was violence against journalists, as set forth in article 2, paragraph (1) of Council Regulation number 2 Press number 3/Regulation-DP/VII/2013on procedures to the Press Council Complaints that its contents are as follows : "The Board of the press receive complaints related to: violence against journalists and the press or company". Keywords: Human Rights, The Press, The Journalists, The Press Council
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save