Home
Login.
Artikelilmiahs
9127
Update
ANNISA DEWI MAISYAROH
NIM
Judul Artikel
PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN DI KABUPATEN BANYUMAS
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN DI KABUPATEN BANYUMAS Oleh: ANNISA DEWI MAISYAROH E1A010097 Hukum lingkungan diperlukan sebagai alat pergaulan sosial dalam masalah sosial dan difungsikan untuk menjamin tetap terpeliharanya kelestarian kemampuan lingkungan hidup. Sejalan dengan semakin meningkat dan meluasnya pembangunan maka ikut campurnya pemerintahpun semakin aktif dan intensif ke dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Salah satu otoritas pemerintah dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah menerapkan izin lingkungan hidup. Pada dasarnya izin hanya merupakan otoritas dan monopoli pemerintah. Dalam memberikan izin lingkungan, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izini Lingkungan, karena Kabupaten Banyumas belum mempunyai Peraturan Daerah yang mengatur secara khusus mengenai izin lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data sekunder yang terkumpul kemudian diolah, disajikan, dan dianalisa secara kualitatif dengan penyajian data teks naratif secara sistematis. Hasil Penelitian menyatakan bahwa izin lingkungan telah didelegasikan dari Menteri kepada gubernur, gubernur kepada bupati/walikota. Untuk memperoleh izin lingkungan, pada umumnya permohonan izin lingkungan harus menempuh prosedur tertentu yang ditentukan oleh pemerintah dan juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah diatur dalam suatu peraturan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Pemrakarsa usaha atau kegiatan mengajukan permohonan izin lingkungan secara tertulis kepada bupati, lalu bupati memberikan dan menerbitkan izin lingkungan. Selanjutnya bupati berkewajiban mengumumkan izin lingkungan tersebut. Kata kunci: Izin Lingkungan, Izin Lingkungan Kabupaten Banyumas
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT IMPLEMENTATION GOVERNMENT REGULATION NUMBER 27 OF 2012 ABOUT ENVIRONMENT PERMIT IN DISTRICT OF BANYUMAS Enviroment’s law needed as a tool in society relationship for social problem and for guarantee the maintain of environment’s sustainibility. Development which increase and wide makes government take apart actively and intensified in many aspect of society life. One of the government’s authority in the term of protection and environment management is authority and monopoly’s goevernment. In giving environment permit, Enviroment Institution of District of Banyumas following on Government regulation Number 27 of 2012 about environment permit, because distrct of banyumas has area regulation yet which spesifically regulated about environment permit. The method of this research is normative juridical. Secondary Data which collected then processed, lied on, and analyze with narative text systematically. The result of this research showed that environment permit delegated from Ministry to Governor, Governor to Mayor or Regents. To get environment permit, environmant permit’s appeal have to pass through the procedure which determined by the government and also eligiblity based on Government Regulation Number 27 of 2012 about Environment Regulation. The founder submit written apeal to Regents, then the Regents gives and rising environment permit. Then regents obligate to announce that environment permit.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save