Home
Login.
Artikelilmiahs
9063
Update
SISWANTI DETA PONCOWATI
NIM
Judul Artikel
KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI CCTV DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENYEBABKAN LUKA (TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR : 2040/Pid.B/2012/PN. JKT.PST.)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Proses pembuktian didalam persidangan diperlukan adanya suatu alat bukti baik didalam Pasal 184 KUHAP atau diluar KUHAP. Salah satunya dengan pengakuan alat bukti elektronik didalam hukum pidana Indonesia, alat bukti elektronik belum ada pengaturannya pada hukum acara pidana Indonesia tetapi telah ada pada Undang-UndangNo. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, walaupun tidak diterangkan secara jelas dimana pasal yang mengatur mengenai CCTV. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan mengenai perluasan alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Namun, CCTV tidak dapat begitu saja diterapkan sebagai alat bukti yang sah karena harus memenuhi beberapa syarat-syarat yang dapat menjadikan sebuah alat bukti elektronik itu menjadi sah dimata hukum. Dalam proses pembuktian kasus tindak pidana kekerasan yang menyebabkan luka dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 2040/Pid.B/2012/PN.JKT.PST., terdapat sebuah alat bukti elektronik yakni rekaman video CCTV yang memuat kejadian yang terjadi. Menunjuk pada Putusan tersebut terdapat rekaman video CCTV yang menjadi alat bukti sah sesuai dengan pertimbangan hakim dan alat bukti sah lainnya, yaitu keterangan saksi.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The authentication of evidences are needed in the court for both inside or outside “ (regulation) Pasal 184 KUHAP”. One of the them is an electronic evidence in Indonesian criminal case. There is not a regulation law of this evidence, but it is stated on Indonesion Constitution (UU) No. 11 Year of 2008 about Information and Electronic Transaction. Based on “pasal” (regulation) 5 ayat 2 UU No 11 Year of 2008 about Information and Electronic Transaction explains about the broadening of legal evidence in Indonesia. However, CCTV can not be used as a legal eveidence without some terms and regulations of Indonesian Law. In the authentication process of violence caused injury criminal case in the final finding of State Court Number 2040/Pid.B/2012/PN.JKT.PST., stated that there is an electronic evidence of recorded CCTV. Considering to the final finding statement that there is a recorded CCTV as a legal eveidence considering to the Judge, the other legal evidence and the witness.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save