Home
Login.
Artikelilmiahs
9007
Update
IMANUELA MRACIHNANI
NIM
Judul Artikel
PENYIARAN AGAMA KEPADA ORANG YANG TELAH BERAGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Setiap agama mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan perdamaian. namun dalam sejarahnya semua agama hampir selalu terdapat catatan peristiwa yang menodai agama itu sendiri. Tak dapat disangkal , manusia secara naluriah ingin diterima oleh orang lain dengan segala keberadaannya, bahkan ingin mempengaruhi orang lain agar mengikuti kehendaknya. Oleh karena itu hal itupun terjadi pada kehidupan beragama. Di sisi lain setiap orang memiliki pengalaman spiritual sendiri dan tentu saja ingin hidup dengan apa yang ia percayainya sendiri. Di sinilah masalah mulai muncul, dan masalah itu menjadi semakin besar ketika konflik manakala menyebarkan agama dalang kerangka kepercayaan menjlanakan perintah agama dan upahnya masuk ke surga. Kegiatan penyebaran agama acap kali tidak lagi menunjukkan karakter agama yang mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan perdamaian tetapi berubah menjadi kegiatan penaklukan dan penindasan. Harus diakui dengan jujur hal ini juga terjadi di Indonesia. Sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah titandai dengan perebutan dominasi agama. Hal ini jelas terbaca dalam sejarah pembukaan konstitusi. Piagam Jakarta adalah dokumen sejarah kompromi antara partai-partai Islam dan nasional di Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menjembatani perbedaan (pemisahan) agama dan negara. Perangkat hukum telah diterbitkan dalam berbagai tingkat kewenangan tetapi tidak memecahkan masalah. Persoalan penyebaran agama terus berlangsung. Akhir-akhir ini bahkan tindakan kekerasan dan intoleransi agama yang berkembang pesat. Mampukah hukum menyelesaikan masalah seputar penyebaran agama kepada orang-orang yang sudah memiliki agama yang berbeda ? Mampukah hukum melindungi (pemeluk) agama minoritas ? Meskipun berbagai kenyataan memberi jawabanan: tidak, bagaimanapun hukum di Indonesia harus mampu mengatasi masalah ini. Oleh karena itu di sinilah pentingnya membahas sekitar PENYIARAN AGAMA KEPADA ORANG YANG TELAH BERAGAMA, DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM
Abtrak (Bhs. Inggris)
Every religion teaches human values, justice and peace. but in the history of all religions is almost always a record of events that tarnish the religion itself. Undeniable humans instinctively want to be accepted by any other person of its existence, even want to influence in order to follow his will. Thus it happened about religious life. The thing everyone has his own spiritual experience and of course want to live what he believes himself. This is where the problems begin to emerge, it becomes even greater when the conflict in order to spread the religion to reward the confidence enter to heaven. Proselytizing activities no longer indicate that her character teaches human values, justice and peace but turned into subjugation and conquest activities. Recognized to be honest this thing also happened in Indonesia. Since the establishment of the unitary state of Indonesia over the issue of seizure is characterized by the dominance of religion. It is clearly legible in the history of the preamble of the constitution. Jakarta Charter is a historical document of compromise between the Islamic and national parties in Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) to bridge the differences in religion and the state. Law has been published in various levels of authority but does not solve the problem. Even so, yet the issue of proselytizing continued. Lately even acts of violence and religious intolerance is rapidly evolving. Could resolve legal issues surrounding the spread of religion to the people who have different religions? Could the law protects religious minorities? Despite the fact answer: no. law in Indonesia should be able to resolve this issue. Therefore the importance of discussing about SPREADING OF RELIGION TO PEOPLE WHO HAVE DIFFERENT RELIGIOUS, PERSPECTIVES IN LAW AND HUMAN RIGHTS
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save