Home
Login.
Artikelilmiahs
8997
Update
HAYATUNNUFUS
NIM
Judul Artikel
PEMBATALAN PERKAWINAN ASMIRANDAH (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor: 2390/Pdt.G/2013/PA.Dpk)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan pasal tersebut bahwa perkawinan hanya boleh dilakukan antara seorang pria dengan seorang wanita, karena Undang-Undang Perkawinan menganut asas monogami dan tujuan dari perkawinan itu sendiri agar perkawinan itu bahagia dan kekal bukan hanya untuk sementara waktu namun untuk selama-lamanya. Tetapi pada kenyataannya di dalam masyarakat masih ada perkawinan yang tidak bahagia dan kekal baik itu karena perceraian ataupun pembatalan. Seperti halnya dalam kasus PEMBATALAN PERKAWINAN ASMIRANDAH (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor: 2390/Pdt.G/2013/PA.Dpk). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa konstruksi pemikiran Hakim dalam mengabulkan pembatalan perkawinan yaitu Hakim menerapkan Pasal 22 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 karena perkawinan dapat dibatalkan apabila Termohon tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan yaitu adanya perbedaan agama antara Pemohon dan Termohon. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam karena Pemohon (istri) dapat menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan karena pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri Termohon (suami) yaitu pada awalnya Termohon menganut agama Islam, tetapi setelah perkawinan berlangsung Termohon berpindah lagi agamanya ke semula yaitu Kristen. Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam karena adanya larangan bahwa wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan pria yang tidak beragama Islam. Penulis memberikan saran bahwa seharusnya hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara tidak hanya menggunakan pasal-pasal yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, tetapi juga menggunakan pasal-pasal yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Abtrak (Bhs. Inggris)
According to Article 1 Wedding Act Number 1 of 1974, marriage was tie between man and woman in the term of inner relation as husband and wife for composed a happy ever after a family (household) based on the God. According to that article, marriage should only be done by a man and a woman itself, cause marriage act followed the principle of monogamy and based on the goal of marriage itself for happy ever after and not for temporarily. But on the fact there is still unhappy and temporary marriage, it is caused by divorce or nullification. Nullification marriage just in the case of NULLIFICATION OF ASMIRANDAH’S MARRIAGE (Study to Judgement of Religion Courts Number 2390/Pdt.G/2013/PA.Dpk). the method of this research is normative juridicial and case approach. The result of this reseach showed that thought of the Judges in the granted nullification Asmirandah’s marriage, they were applied article 22 Weding Act Number 1 of 1974 because marriage can be nullifying if appelant (wife) not eligible to have a marriage. Marriage can be not eligble if there between appelant and respondent have difference religion. Article 27 subsection (2) Wedding Act Number 1 of 1974 jo. Article 72 subsection (2) Compilation of Islamic Law because appleant (wife) can using her right to submit appeal for nullification her marriage because during marriage there is a fault supposition about respondent’s self (husband). From the very begining the respondent is Christian then respondent replace his religion to moslem after they have a marriage. But after they have a marriage the rerpondent refers to Christian. Article 44 Complication of Islamic law there is prohibition for moslem woman to have a marriage with a man who is not moslem. The author gives advice that should judges to examine and adjudicate a case not just use the existing provisions in the Act Number 1 of 1974 and the Compilation of Islamic Law, but also uses the existing provisions in the Government Regulation Number 9 of 1975.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save