Home
Login.
Artikelilmiahs
8718
Update
ANGGI AYU WIGUNA
NIM
Judul Artikel
PEMBUKTIAN TERHADAP TERDAKWA (SIPIR) DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP NARAPIDANA (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor :99/ Pid.B/2010/ PN.Bms.)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Berkaitan dengan adanya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa (SIPIR) terhadap narapidana dan dengan fakta-fakta yang ditemukan yang terdapat di Pengadilan dan diancam dengan ancaman pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta melanggar Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Tujuan penelitian Untuk mengetahui alat bukti apa yang menjadikan sipir menjadi terbukti bersalah pada tindak pidana penganiayaan dalam Putusan Nomor : 99/ Pid.B/2010/ PN. Bms. Dan untuk mengetahui pembuktian terdakwa (sipir) dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang (narapidana) tinjauan yuridis Putusan Nomor : 99 / Pid.B / 2010 / PN. Bms. Metode penelitian yang akan digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan dalam penelitilian ini menggunakan Pendekatan Undang-Undang (statute approach). Penganiayaan yang dilakukan oleh Sipir terhadap Narapidana yang berakhir di persidangan dan atas fakta-fakta di persidangan Hakim memutus para Terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara pada masing-masing terdakwa sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Di dalam perkara ini terdapat 8 (Delapan) orang saksi dan adanya keterangan ahli dengan adanya visum et repertum dan keterangan terdakwa oleh karena itu ketiga alat bukti tersebut telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang diatur pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Saran dalam penelitian ini bahwa proses pembuktian merupakan rangkaian proses yang sangat penting dan menentukan dalam proses persidangan yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim memutus suatu perkara, sehingga fakta-fakta dan/atau bukti-bukti yuridis yang dihadirkan para pihak harus sesuai dengan ketentuan mengenai alat-alat bukti sebagaimana dimaksud pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga diharapkan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim memenuhi nilai-nilai yuridis sosiologis dan filosofis.
Abtrak (Bhs. Inggris)
In connection with the criminal act of abuse committed by the defendant (the warden) of prisoners and the facts found that be found in court and liable to a penalty of Article 351 paragraph (3) of the Criminal Code in conjunction with Article 55 paragraph (1) to 1 of the Criminal Code and violating Law Number 12 Year 1995 regarding Correctional. The purpose of the research to know what makes the evidence became warden convicted on maltreatment in Decision No. 99 / Pid.B/2010 / PN. Bms. And to know the evidence the defendant (guards) in the maltreatment that resulted in the death of people (prisoners) judicial review of Decision Number: 99 / Pid.B / 2010 / PN. Bms. The research method used is normative and juridical research in this research using Act Approach (statute approach). Persecution by the Warden of Prisoners which ended in the trial and the facts in the trial judge decide the defendant guilty and impose imprisonment on each of the defendants in accordance with applicable law. In the case there are 8 (eight) witnesses and the testimony of experts with information visum et repertum and therefore the third defendant that evidence compliance with the applicable legislation set out in Law No. 8 of 1981 on the Law Criminal Procedure. Suggestion in this study that the verification process is a series of very important process and determine the proceedings on which the legal reasoning of judges decide a case, so that the facts and / or evidence presented by the parties juridical shall be in accordance with the provisions of the tool-evidence referred to in Article 184 paragraph (1) Criminal Procedure Code, so expect the judges handed down a decision that meets the juridical values sociological and philosophical.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save