Home
Login.
Artikelilmiahs
8674
Update
HADI SUAIDI
NIM
Judul Artikel
Izin Membangun Rest Area Km.10 Cibubur
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Tingginya kebutuhan masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan memacu tingginya jumlah mobilitas dimasyarakat. Penyelenggaraan pembangunan jalan tol merupakan salah satu sikap pemerintah selaku fasilitator untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat. Maraknya pembangunan jalan tol melahirkan gagasan baru mengenai tempat istirahat (rest area) salah satunya tempat istirahat (rest area) yang ada dijalan tol. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui syarat dan prosedur yang harus dipenuhi untuk pembangunan suatu tempat istirahat (rest area) dijalan tol. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Penyelenggaraan pembangunan tempat istirahat (rest area) dijalan tol memiliki kekhususan yaitu berkaitan dengan lokasi pembangunannya yang terdapat dijalan tol, sehingga perlu adanya izin khusus untuk penyelenggaraan pembangunan tempat istirahat (rest area) dijalan tol. Contohnya adalah penyelenggaraan pembangunan tempat istirahat (rest area) Km.10 Cibubur yang kami teliti. Prosedur izin penyelenggaraan pembangunan tempat istirahat (rest area) Km.10 Cibubur adalah melalui beberapa tahap, yaitu melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai pihak yang berwenang menyelenggarakan pembangunan jalan tol, Jasa Marga sebagai operator jalan tol, sampai diterbitkannya izin penyelenggaraan pembangunan tempat istirahat (rest area) kepada investor.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The highest demand of society to fulfill their needed increases the number of social mobility. Constructing toll road is one kind of government act as a facilitator to fulfill the demand of society. Many kind of constructing toll road leading the new idea which is rest area including rest area in toll road. The aim of the research is to know the requirement and the procedure to be fulfilled to build rest area on toll road. The method used is normative-juridical. Constructing rest area moreover on toll road is different which is located on toll road, therefore different permission is required to construct rest area on toll road. The example is constructing rest area Km.10 Cibubur as a location of this research. Permission of constructing rest area Km.10 Cibubur have a process which have several step should be followed, which is Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) as a party who responsible to construct the toll road, Jasa Marga as toll road operator, thus the permission of constructing rest area is given to the investor.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save