Home
Login.
Artikelilmiahs
8636
Update
ANDRY ILYAS, S.H
NIM
Judul Artikel
EFEKTIFITAS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PABRIK RAMBUT PALSU DAN BULU MATA PALSU DI KABUPATEN PURBALINGGA
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Kabupaten Purbalingga merupakan salah satu kabupaten yang terletak di wilayah barat Provinsi Jawa Tengah. Dalam 10 tahun belakangan Kabupaten Purbalingga mengalami perkembangan dibidang industri. Industri di Purbalingga di dominasi oleh Pabrik rambut dan bulu mata yang dalam proses produksi menggunakan bahan kimia yang menghasilkan limbah B3. Seiring perjalanannya waktu mulai timbul permasalahan-permasalahan dengan lingkungan. Hal ini dikarenakan limbah dari industri tadi di buang ke media lingkungan dan lokasi industri yang berdampingan dengan pemukiman penduduk. Sehingga dampak dari limbah tersebut sekarang mulai dirasakan oleh penduduk sekitar. Hampir sebagian besar pabrik yang menghasilkan limbah di Kabupaten Purbalingga tidak mempunyai Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Beberapa teguran dari BLH pun mengenai hal tersebut seakan tidak di indahkan. Dan pencemaran terus berlanjut hingga saat sekarang ini. Masyarakat sudah melaporkan kejadian ini pada penegak hukum, akan tetapi sampai saat sekarang ini belum ada tindakan dan sanksi yang tegas dari aparat. Lemahnya fungsi pengawasan , perizinan hingga kinerja aparat penegak hukum mengakibatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana lingkungan hidup ini dirasakan tidak efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab Penegakan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup Terhadap Pabrik Rambut palsu dan Bulu mata palsu di Kabupaten Purbalingga tidak efektif dilaksanakan, kemudian mencari cara untuk mengatasi ketidak efektifan dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup Terhadap Pabrik Rambut palsu dan Bulu mata palsu di Kabupaten Purbalingga. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Penelitian yuridis sosiologis adalah Penelitian Hukum yang mempergunakan sumber data primer. Kemudian dari data tersebut dideskripsikan kedalam tulisan secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta yang ditemukan. Sebagai data awal dilakukan analisa terhadap peraturan-peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap permasalahan mengenai AMDAL, UKL/UPL serta perizinan sebuah perusahaan serta upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana lingkungan di Kabupaten Purbalingga. Dengan pendekatan ini utamanya yang di pelajari dan di teliti adalah mengenai hukum dalam pelaksanaan (Law In Action) Ditinjau dari segi pendekatan objek yang diteliti, maka penelitian ini menggunakan studi kasus. 1. Hasil penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum tindak pidana lingkungan hidup di kabupaten purbalingga tidak efektif dikarenakan : a. Faktor hukum, hukum lingkungan yang berada pada 3 silang ilmu hukum Perdata, Administrasi dan pidana menjadikan kesulitan dalam proses penegakan hukum dan penerapan sanksi mana yang dipergunakan terlebih dahulu, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan apakah dapat diterapkan secara bersamaan ataukah berdiri sendiri-sendiri. b. Faktor penegak hukum, dalam pelaksanaan penegakan hukum lingkungan ada beberapa kendala yang mengakibatkan penegak hukum tidak efektif dalam menerapkan UUPPLH diantaranya ; (1) Belum menguasai dengan baik materi hukum yang terkandung didalam UUPLH sehingga sulit dalam mengaplikasikannya. (2) Belum adanya PPNS tindak pidana lingkungan hidup di Kabupaten Purbalingga (3) Tidak adanya kesepahaman dan kerja sama antar lembaga penegak hukum lingkungan dalam memproses tindak pidana lingkungan yang terjadi. (4) Kinerja Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam proses : (a) Administrasi pengawasan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, (b) Langkah-langkah administratif, (c) Investigasi kriminal yang tidak maksimal dilaksanakan. c. Faktor masyarakat, ketidak pahaman masyarakat tentang bahaya dari pencemaran bagi lingkungan. Tidak mengetahui atau tidak menyadari, apabila hak-hak mereka dilanggar atau terganggu, Tidak mengetahui akan adanya upaya-upaya hukum untuk melindungi kepentingan-kepentingannya, Tidak berdaya untuk memanfaatkan upaya-upaya hukum karena tidak paham akan hukum, Tidak mempunyai pengalaman menjadi anggota organisasi yang memperjuangkan kepentingan-kepentingannya. d. Faktor Pelaku Usaha, kurangnya kesadaran hukum dari pelaku usaha yang menjalankan industri di Kaupaten purbalingga. e. Simbiosis mutualisme perusahaan dengan masyarakat, sebagian besar masyarakat menggantungkan kehidupan dari pekerjaan sebagai karyawan pabrik. 2. Cara agar Penegakan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup Terhadap Pabrik Rambut palsu dan Bulu mata palsu di Kabupaten Purbalingga dapat berjalan efektif : a. Faktor hukum, kesulitan dalam penerapan hukum perdata, administrasi, atau pidana dapat dibuat sebuah peraturan pelaksana sebagai sebuah peraturan untuk menyamakan persepsi dan sinergitas yang berisikan standar prosedur tindakan para penegak hukum terhadap pelanggaran atau tindak pidana lingkungan untuk pedoman antar lembaga penegak hukum agar tidak terjadi tumpang-tindih penanganan kasus. b. Faktor penegak hukum, (1) Meningkatkan kemampuan dan kinerja aparat penegak hukum dengan serangkaian penyuluhan dan pelatihan mengenai UUPPLH dalam penerapannya, (2) Menjalin kerjasama antar lembaga penegak hukum dalam proses penegakan hukum lingkungan (3) memaksimalkan pengawasan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam proses : (a) Administrasi pengawasan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dengan cara Memaksimalkan dalam hal pendataan pabrik dan menambah petugas pengawas, Tidak mengeluarkan izin lingkungan bagi pabrik yang tidak memenuhi syarat-syarat izin lingkungan. (b) penjatuhan sanksi yang tegas berupa pencabutan izin / penutupan tempat usaha dari pemerintah setempat terhadap industri yang melanggar aturan. (c) Investigasi kriminal dalam kasus tindak pidana lingkungan para penegak hukum harus bekerja sama dengan ahli lingkungan agar pembuktian pidana dapat maksimal. c. Faktor masyarakat, Peningkatan peran serta masyarakat dalam upaya pengawasan dan pengelolaan lingkungan yang sehat dengan Pembentukan suatu forum komunikasi, yang berisikan penyuluhan hukum oleh ahli lingkungan. d. Faktor Pelaku Usaha, meningkatkan kesadaran hukum dari pelaku usaha yang menjalankan industri di Kaupaten purbalingga melalui pemberian rewards and punishment terhadap usahanya dalam peran serta pengelolaan lingkungan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Purbalingga district is one of the counties located in the western part of Central Java province . In the past 10 years Purbalingga experience in industrial development . The industry is dominated by factory Purbalingga wigs and eyelashes are in the production process uses chemicals that produce dangerous and poisonous waste . it began when problems arouse in the environment . This because of the industrial waste was disposed into the environment and industrial sites and some of them are close to residential areas, so that the impact of such waste is now being felt by people around . Most of the factories that produce the waste don’t have Installation of Wastewater Management. Those factories have always ignored the warning letter sent by the Environmental control bureau. And the pollution continues up to this present moment. Society has reported this to the authority, but until now there has been no action and sanctions. the weak of controling function, license, and the performance of law enforcement officers has resulted in the law enforcement against environmental crime to be ineffective. This study aims to determine the cause of Law Enforcement Against Environmental Crime Factory wig and false eyelashes Purbalingga not effectively implemented, then find ways to over come it. The method of approach used in this study is socio-juridical. Juridical sociological research is a deductive study. It begins by analysing of secondary data. Then the data gathatered is described sistematicly, factualy and accurately. At the beginning we analyze the data about the regulation related to the environment, the process of a company's licensing and law enforcement efforts against environment crime acts in Purbalingga. This approach is primarily meant to study about the implementation of law ( Law In Action ). Based on the approach, this research applies a case study. 1. The results showed that law enforcement environmental crime in the district purbalingga are ineffective because : a. The legal factors - environmental laws that are on the 3 cross science Civil Law , Administrative and Criminal have made its own difficulties in its application. It becomes a problem which one must be implemented first. b. Law enforcement factors :(1) The officers in charge don’t comprehend the law and regulation of the environmental law so that they have some handicaps in the application (2) The absences of coordination and mutual understanding among the law enforcement official. (3) The performance of the law enforcement official in the process of – the controling of the implementation of the environmental regulation – step of administration procedures - criminal investigation in environmental cases are not implemented maximaly. c. Community factors – the lack of understanding about the dangers of pollution in the environment, their right, law protection of their right, the absences of experiences being the member of environmental organization. d. The businessman factor - The lack of legal awareness of the businesses actors conducting industry in Kaupaten purbalingga. e. Symbiotic mutualism with public companies, most people rely on work life as a factory worker 2. The way for Law Enforcement Against Environmental Crime Factory wig and false eyelashes Purbalingga can be effective a The law factor , the local goverment should prepare the local regulation to harmonize and synergize the standard procedures to avoid overlapping in handling the cases . b The law enforcement Factors : (1) Improving the capacity and performance of law enforcement officers with a series of education and training in environmental monitoring and management of the administrative supervision of compliance with environmental regulations, (2) to create coordination of law enforcement officers in the process of environtmental law enforcement (3) maximalzing controlling and supervising in the managing the environtment in the way of – maximalizing the recording of the factories and increase the number and upgrade the officials - the local goverment shuoldn’t release the license to the new factories which don’t fulfill the regulation. – banning the factories with don’t obey the regulation – criminal investigating in the case of environtmental crime, the law enforcement official must coordinate with the environtmental expert to prove the crimes c The public Factor – the society should be educated about their right and responsibilty about the environtment thrught the communication forum. D Increasing the legal awareness of the bussinesman and giving rewards and punishment concerning to their role in environmental management .
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save