Home
Login.
Artikelilmiahs
8635
Update
LINGGA BAGUS PRESWARA
NIM
Judul Artikel
POLA KOMUNIKASI PERDAGANGAN ILEGAL ELANG DAN BURUNG HANTU DI PASAR BURUNG PEKSI BACINGAH PURWOKERTO
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perdagangan ilegal satwa liar, termasuk di dalamnya elang dan burung hantu merupakan fenomena yang menarik dan tengah hangat diperbincangkan publik. Berdasarkan data dari lembaga Burung Nusantara, tercatat 1.700 jenis burung yang ada di Indonesia dimana 386 jenis diantaranya dilindungi karena memiliki peran secara ekologi dan termasuk jenis yang langka di alam, namun patut disayangkan bahwa jenis burung tersebut masih kerap diperdagangkan secara ilegal (Wihardandi, 2013). Hewan-hewan exotic tersebut, dijual secara ilegal oleh pengepul atau penadah sehingga sulit untuk dilacak keberadaannya. Tetapi ada juga pedagang yang memberanikan diri untuk menjual di pasar burung lokal, seperti yang terjadi di Pasar Burung Peksi Bacingah Purwokerto. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahuai pola komunikasi antara penjual dan pembeli serta untuk mengetahui pesan verbal dan non-verbal yang digunakan oleh penjual dan pembeli dalam proses perdagangan ilegal elang dan burung hantu di Pasar Burung Peksi Bacingah Purwokerto. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan model interaktif melalui wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi, sedangkan teknik penentuan informan yang digunakan dalam penelitian adalah purposive sampling. Berdasarkan teknik sampling tersebut, maka dapat ditentukan bahwa jumlah informan dalam penelitian ini adalah 4 orang yang terdiri dari 2 pembeli dan 2 penjual dalam perdagangan ilegal elang dan burung hantu di pasar Peksi Bacingah Purwokerto. Mengacu pada hasil observasi dan dokumentasi dapat diketahui bahwa terdapat 30 kios yang aktif digunakan, dan dapat diindikasikan terdapat adanya praktik perdagangan ilegal elang dan burung hantu di pasar Peksi Bacingah Purwokerto. Praktik perdagangan ilegal elang dan burung hantu merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Berdasarkan hasil wawancara mendalam dengan informan penelitian, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pola komunikasi perdagangan elang dan burung hantu di pasar burung Peksi Bacingah Purwokerto dilakukan secara langsung, yaitu penjual bertatap muka dengan pembeli. Pesan verbal yang digunakan oleh penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli elang dan burung hantu di pasar burung Peksi Bacingah Purwokerto diawali dengan obrolan sehari-hari dan beberapa istilah yang khas dengan menggunakan dialek Banyumasan, misalnya “dogjali” dan “kokok beluk”. Selain itu, penjual dan pembeli juga menggunakan pesan-pesan non-verbal, diantaranya adalah gaya dan penampilan pembeli sasaran, menepuk pundak dan berjabatan tangan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Illegal wildlife trade including eagle and owls is an interesting phenomenon and an issue that is being hotly discussed by the public. Based on data from Burung Nusantara agency, there is 1,700 bird species are recorded in Indonesia, where 386 species of them is legally protected because it has the important ecological roles and included a critically endangered species, but it is regrettable that the bird species is often traded illegally (Wihardandi, 2013. The exotic animals are traded illegally by collectors or receivers, so it is difficult to detect and track down. However, there are bird traders who trade eagle and owls in local bird market as happened in Peksi Bacingah bird market in Purwokerto. The aims of this study are to find out the communication patterns in the illegal bird trade of eagle and owl, and so to find out the verbal and non-verbal communication shapes which are used by seller and buyer in process of illegal bird trade of eagle and owl at Peksi Bacingah bird market in Purwokerto. The method of this study is qualitative descriptive research method by indepth interview, observation and documentation with sampling technique uses purposive sampling. Based on the sampling technique, it can be determined the number of informant in this research are 4 people, consist of 2 buyers and 2 sellers in the illegal bird trade of eagle and owl at Peksi Bacingah Market in Purwokerto. Refers to the results of observation and documentation, it known that there are 30 active stalls and it is indicated there is an illegal bird trade practices of eagle and owl at Peksi Bacingah Market in Purwokerto. Trade practices of eagle and owl is one of wildlife crime, because it violates the laws, rules or regulations applicable, namely Indonesian Regulation Number 5 Year 1990 about Conservation on Natural Resouces and Ecosystems, Indonesian Law Number 41 Year 1999 concerning Forestry, Government Regulation Number 7 Year 1999 concerning Preservation of Plants and Animals Species and so Government Regulation Number 8 of 1999 on the Use of Wild Animals and Plants. Based on the results of indepth interview, it can be concluded that communication patterns of illegal bird trade of eagle and owl at Peksi Bacingah Market in Purwokerto is done directly by face to face between seller and buyer. Verbal messages are used by seller and buyer in sale and purchase transaction of eagle and owl bird at Peksi Bacingah Market in Purwokerto starting with daily conversation using Banyumasan dialect, they also use some typical terms, for example “dogjali” and “kokok beluk”. Additionally, seller and buyer also use non-verbal messages in sale and purchase transaction of eagle and owl bird, for example style and appearance of target buyer, pat on the shoulder and shake hands.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save