Home
Login.
Artikelilmiahs
8534
Update
YUDI PRAMANA ROCHANI
NIM
Judul Artikel
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI SEBELUM DAN SESUDAH ADANYA PENGATURAN UNDANG-UNDANG KHUSUS DILUAR KUHP NOMOR 7 DRT. TAHUN 1955
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Kehidupan manusia dewasa ini sangat dipengaruhi oleh berbagai macam kebutuhan yang dihasilkan oleh berbagai macam perusahaan. Pengaruh tersebut memberikan dampak positif dan negatif. Dampak negatif ini berupa sebuah pola kejahatan baru dimana perusahaan melakukan tindakan pidana yang dikenal dengan istilah kejahatan korporasi. KUHP tidak menyebutkan bahwa korporasi sebagai subjek tindak pidana, karena KUHP menyebutkan bahwa suatu tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh perorangan (naturlijke person). Diterimanya korporasi sebagai subjek tindak pidana sendiri diatur didalam berbagai peraturan perundang-undangan diluar KUHP. Korporasi sebagai subjek tindak pidana menimbulkan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi dimana korporasi dapat dikenakan sanksi pidana. Pertanggungjawaban pidana korporasi dikenal secara luas sejak adanya Undang-Undang Nomor 7 Darurat Tahun 1955. Bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi menganut tiga model yaitu pengurus korporasi sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggungjawab, korporasi sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggungjawab kemudian terakhir korporasi sebagai pembuat, korporasi dan pengurus yang bertanggungjawab. Pertanggungjawaban pidana korporasi sebelum adanya Undang-Undang Nomor 7 Darurat Tahun 1955 hanya menganut bentuk yang kedua yaitu korporasi sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggungjawab. Pertanggungjawaban pidana korporasi sesudah adanya Undang-Undang Nomor 7 Darurat Tahun 1955 sudah dikenal adanya pertanggungjawaban terhadap korporasi secara langsung. Bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi ini meliputi ketiga-tiganya dilihat dari pengaturan undang-undang dan sanksi yang dapat diberikan terhadap korporasi.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Adult human life is strongly influenced by the wide range of needs generated by various companies. The influence of positive and negative impacts. This negative impact in the form of a new crime pattern in which companies conduct criminal act known as corporate crime. Criminal Code does not mention that the corporation as the subject of crime, because the Criminal Code states that a criminal offense can only be committed by individuals (naturlijke person). The acceptance of the corporation as the subject of a criminal act itself is set within a range of legislation outside of the Criminal Code. The corporation as the subject of a criminal act gave rise to criminal liability corporation in which the corporation may be subject to criminal sanctions. Corporate criminal liability is widely known since the enactment of the Emergency Law No. 7 of 1955. Shapes corporate criminal liability embraces three models of corporate board as makers and administrators who are responsible, the corporation as makers and administrators responsible for the corporation as a maker then lastly, the corporation and administrators are responsible. Corporate criminal liability before the Law No. 7 of 1955 Emergency embrace only the second form is the corporation as makers and administrators responsible. Corporate criminal liability after the enactment of the Emergency Law No. 7 of 1955 had recognized the existence of direct accountability to the corporation. This form of corporate criminal liability covers all three views of regulation laws and sanctions that can be given to the corporation.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save