Home
Login.
Artikelilmiahs
8314
Update
HERU PRASETYO, S.H
NIM
Judul Artikel
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pengesahan ‘Protocol Against the Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air, Supplementing the United Nations Convention Against Transnational Organized Crime’ merupakan upaya Pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana Penyelundupan Manusia di Indonesia. Meskipun demikian undang-undang ini tak cukup mengatur tentang penindakan terhadap para pelaku, selain itu migran yang diselundupkan dianggap sebagai korban, padahal biasanya mereka meminta diselundupkan karena alasan ekonomi atau keamanan. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman secara komprehensif tentang regulasi kebijakan hukum pidana dalam undang-undang tersebut dan untuk mengetahui apakah regulasi yang ada telah cukup untuk menanggulangi Penyelundupan Manusia. Tipe penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang mengkaji melalui risalah dan protokol sebagai landasan pembentukannya, maupun data primer lainnya. Namun untuk memperkuat argumen normatif, peneliti juga mengkaji melalui hasil penelitian empiris terhadap Penyelundupan Manusia dan Perdagangan Orang, maupun penerapannya dalam praktik hukum di Kabupaten Kebumen dan melalui studi komparasi terhadap regulasi di Australia sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi protokol sebagaimana halnya Indonesia. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa regulasi yang ada belum cukup untuk menanggulangi Penyelundupan Manusia. Terkait subjek pelaku tindak pidana, protokol mengidentifikasikan Penyelundupan Manusia sebagai kejahatan transnasional yang melibatkan suatu kelompok kejahatan terorganisasi, namun undang-undang tidak mengatur ancaman pidana bagi orang yang mengorganisasi kejahatan tersebut. Hal ini sangat kontradiktif dengan tujuan kriminalisasi sebagaimana tercantum dalam bagian penjelasan yang menyatakan bahwa ‘para pelaku kejahatan tersebut ternyata tidak dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian yang lama oleh karena tidak mengatur ancaman pidana bagi orang yang mengorganisasi kejahatan internasional. Mereka yang dapat dipidana hanyalah migran yang diorganisasi sebagai korban untuk masuk ke wilayah Indonesia secara tidak sah’. Terkait point terakhir, protokol tidak menyebut migran yang diselundupkan sebagai korban, melainkan sebagai ‘object of conduct’. Jika hal ini dibandingkan dengan perspektif korban dalam Perdagangan Orang, maka jelas keduanya merupakan konsepsional yang berbeda. Dalam Penyelundupan Manusia tidak selalu menimbulkan korban dari kalangan migran, mereka secara umum setuju untuk diselundupkan. Sedangkan dalam Perdagangan Orang selalu merupakan kejahatan terhadap seseorang. Korban tidak pernah menyetujui, misalnya untuk diculik atau dijual, selain itu para pelaku biasanya melakukan perbuatannya dengan menggunakan paksaan atau penipuan, dengan tujuan untuk mengeksploitasi para korbannya demi keuntungan pribadi maupun tujuan-tujuan lainnya.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Law 6/2011 on Immigration as an implementation as Law 15/2009 on Ratification ‘Protocol against the Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air, Supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime’ is a government effort to overcome people smuggling in Indonesia. Although those laws do not have good capacity to send criminals to prison, on the other hand those migrants who are smuggled into one country are supposed as victims. Where as usually they wanted to be smuggled in case of economics and security reasons. So the objective of this study is to get comprehensively about the regulations of penal policy in the law itself and to know how the regulation has been able to overcome the people smuggling. Type of research is a normative juridical study which observe by treatise and protocol as a base foundation as well as other primary data. Yet, to strengthen the normative argument, researcher also studies by the result of empirical research as well as the application in Kebumen Regency and through comparatively study to Australia’s regulation as one of the countries that has ratificated protocol as Indonesia has done. The results of this study concluded that the regulation haven’t sufficient to overcome people smuggling. Due to the criminal, protocol identifies the people smuggling as transnational crimes which involves one of organized transnational crimes, but the formulation of crime act now do not regulate how to set the criminal who organized that crime. This is very contradictive with the objective of criminalization as noted in the explanation stated ‘The criminal can’t be commited to prison by the old immigration law because it didn’t regulate the punishment crime for persons who organized international crime. Those who can be punished only migrants who entered Indonesian territory illegally’. As the last point, protocol doesn’t mention migrants who are smuggled as victims but as ‘object of conduct’. If this is, we compared with human trafficking victims, it is clearly stated that they are very different conceptional. In the people smuggling must not cause the migrants as victims. They are agreed to be smuggled. Meanwhile in the human trafficking they are as victims. The victims are never agreed to be sold or kidnapped. In the other hand the criminals usually did it by forcing and cheating in order to get personal profit or another purposes.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save