Home
Login.
Artikelilmiahs
8248
Update
FIKRI AKBAR
NIM
Judul Artikel
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Nomor : 499/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel.)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Nomor : 499/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel.) Latar belakang penulisan skripsi ini adalah penulis tertarik untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam membuktikan telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor : 499/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel., Dari latar belakang masalah tersebut maka penulis merumuskan permasalahan : bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam membuktikan telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan dalam Putusan Nomor : 499/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel.? Serta alat bukti apa saja yang diperiksa oleh hakim dalam Putusan Nomor : 499/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel.?Tujuan penulisan skripsi ini, untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam membuktikan telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan dalam Putusan Nomor : 499/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel. dan untuk mengetahui akibat hukum penjatuhan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor : 499/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan serta kajian pustaka, maka dapat di simpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim mendasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti. Dua alat bukti tersebut, berupa : 1) Alat bukti surat yakni : 1 (satu) lembar invoice I 01996 KLOTS; 1 (satu) lembar Sales Order KLOTS No. 01128 dengan total pembelian sebesar Rp. 9.645.000,- (sembilan jutaenam ratus empat puluh lima ribu rupiah); 1 (satu) lembar surat jalan KLOTS tertanggal 17 Januar i 2008; dan 2 (dua) lembar pembayaran kartu kredit VISA No. 43885760204136991 sebesar Rp. 4.000.000,- ;/., 2) Alat bukti berupa keterangan terdakwa yang mengakui telah memakai uang perusahaan sebesar Rp.5.645.000,- (lima juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) dari saksi Purnomo, dan tanpa sepengetahuan dari saksi Claudia Triariani Halim selaku pemilik PT. Prima Karya Cipta (KLOTS).Maka hakim berkeyakinan bahwa terdakwa (SELVIANA alias SEVI) terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan, memenuhi Pasal 374 KUHP dan dijatuhi dengan pidana selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan. Alat bukti dalam Putusan Nomor : 499/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel., telah memenuhi syarat formal dan material sehingga alat bukti yang diajukan dan diperiksi oleh majelis hakim adalah sah, yakni beberapa alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP berupa alat-alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa.
Abtrak (Bhs. Inggris)
PROOF OF CRIME EMBEZZLEMENT IN POSITION (Judicial Review Of Decision Number: 499/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel.) The background of this thesis is a authors interested in knowing the legal reasoning of judges in proving the crime of embezzlement has occurred in the office of the defendant in Decision Number: 499/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel., From the background of the problem, the authors formulate the problem: how legal reasoning of judges in proving the crime of embezzlement has occurred in positions in Decision Number: 499/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel.? As well as any evidence examined by the judge in Decision Number: 499/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel.? The purpose of this thesis, to determine the legal reasoning of judges in proving the crime of embezzlement has occurred in positions in Decision Number: 499/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel. and to know the result of the imposition of the criminal law against the defendant in Decision Number: 499/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel. Based on the results of research and discussion and literature review, it can be concluded that the legal reasoning of judges based on at least two items of evidence. Two such evidence, in the form of: 1) Tool evidence letter namely: 1 (one) 01 996 invoices I KLOTS; 1 (one) Sales Order No. KLOTS. 01128 for a total purchase as big as Rp. 9.645 million, - (Nine million six hundred four twenty-five thousand rupiah); 1 (one) sheet letter KLOTS street dated January 17, 2008, and 2 (two) pieces payment card No VISA. 43885760204136991 of Rp. 4.000.000,- 2) Tool evidence form information defendant which recognizes already wear money company by Rp.5.645.000, - (five million six hundred four twenty-five thousand rupiah) of witness Purnomo, and without knowledge of Claudia witness Triariani Halim as owner of PT. Prima Karya Cipta (KLOTS). Then the judge believes that the defendant (Selviana aka SEVI) found guilty of Embezzlement Crime In Position, comply with Article 374 of the Penal Code and sentenced to punishment with imprisonment for 6 months probation for 10 months. Evidence in Decision Number: 499/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel., Has qualified so formal and material evidence submitted and examined by a panel of judges is valid, ie, some evidence in accordance with Section 184 Criminal Procedure Code in the form evidence such as witness testimony, letters and testimony of the defendant. Keywords: Proof, Crime, Embezzlement in Position
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save