Home
Login.
Artikelilmiahs
8218
Update
RISTI ARISTA
NIM
Judul Artikel
KEWENANGAN ABSOLUT LEMBAGA PERADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Keberadaan sistem Perbankan Ganda yang di amanatkan kepada Bank Indonesia, melahirkan 2 sistem perbankan yaitu Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah. Perbankan Syariah sebagai Bank berdasarkan syariat Islam dengan sistem di Indonesia diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagai payung hukumnya. Namun hal tersebut menimbulkan adanya dualisme kewenangan mengadili antara Peradilan Agama dengan Peradilan Umum dalam hal penyelesaian sengketa Perbankan Syariah. Dualisme kewenangan mengadili disebabkan karena, Pasal 55 tentang Penyelesain Sengeketa Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dalam penjelasan Pasal 55 ayat (2) huruf (d) menyebutkan bahwa Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara Perbankan Syariah sedangkan secara konkret Pasal 55 ayat (1) menunjuk Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama, yang mempunyai wewenang untuk menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah. Kewenangan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah diperkuat dalam Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Sehingga munculah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The existence of Dual Banking System that ordered by Bank of Indonesia makes 2 (two) Banking system are Conventional Banking and Sharia Banking. Sharia Banking is a Bank based on Islamic Syria with a system in Indonesia strengthened by Act Number 21 of 2008 year about Sharia Banking as a umbrella Act. But that thing makes the dualism of authority to justice between Religion Court an General Court within lawsuit settlement Sharia Banking. Dualism of authority to justice because of, section 55 about Lawsuit settlement in Act Number 21 of 2008 year on the Sharia Banking, in explanation of Section 55 subsection (2) alphabet (d) to explain that adjudgment in General Court area as a kind of lawsuit settlement of Sharia Banking’ alternative whereas for concrete Section 55 subsection (1) appoint adjudgment in Religion Court area, that have authority to settle lawsuit Sharia Banking. Authority Religion Court to settle lawsuit Sharia Banking strengthened in Section 49 alphabet (i) Act Number 3 of 2006 year about Religion Court. So came the Constitutional Court Decision Number 93/PUU-X/2012 stating that explanation Section 55 subsection (2) of Act Number 21 of 2008 year about Sharia Banking contrary to the Indonesia Constitution 1945 and has no binding legal force.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save