Home
Login.
Artikelilmiahs
8217
Update
AJIE RAHMAT GUMELAR
NIM
Judul Artikel
TUNTUTAN GANTI RUGI MATERIIL DAN IMMATERIIL YANG DIKABULKAN (STUDI TERHADAP PUTUSAN NO. 327/PDT.G/2009/PN.JKT UTARA jo 479/PDT/2010/PT DKI)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Tuntutan ganti kerugian materiil adalah kerugian-kerugian yang dari awal dapat dinilai dengan uang, sedangkan tuntutan ganti kerugian immateriil adalah kerugian-kerugian yang dari awal itu tidak dapat dinilai dengan uang. Tuntutan ganti kerugian baik materiil maupun immateriil hanya dapat diminta oleh penggugat pada suatu tuntutan atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 1365 KUHPdt. Suatu ganti kerugian berdasarkan perbuatan melawan hukum, untuk menuntut suatu ganti kerugian baik materiil maupun immateriil ada syaratnya, yaitu adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan kausal antara kesalahan dengan kerugian. Itu semua adalah syarat untuk mendapatkan ganti kerugian, namun law in book itu biasanya tidak berbanding lurus dengan law in action. Pengadilan dalam mengabulkan tuntutan ganti kerugian materiil maupun immateriil berpedoman kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 864K/Sip/1973 Jo Yurisprudensi No.459K/Sip/1975 yang menyatakan bahwa suatu tuntutan ganti kerugian harus diperinci, dalam bentuk apa kerugian, dan besarnya juga harus jelas. Sehingga mengakibatkan walaupun unsur-unsur perbuatan melawan hukum sudah terbukti namun penggugat tidak merinci serta membuktikan kerugian yang diderita maka akan menjadi sia-sia, karena ganti kerugian tidak akan dikabulkan oleh hakim. Dasar hakim mempertimbangkan ganti kerugian materiil dan immateriil dalam praktek adalah terbuktinya kesalahan dari tergugat, kalau kesalahan tergugat tidak terbukti, maka tuntutan ganti kerugian tidak akan dipertimbangkan. Untuk menentukan besar kecilnya nilai kerugian materiil Hakim mendasarkan kepada Pasal 1246 KUHPdt (biaya, kerugian, bunga), sedangkan dalam menilai besar kecilnya kerugian immateriil mendasarkan kepada harkat martabat serta status sosial penggugat, melihat kemampuan tergugat dan melihat latar belakang perbuatan melawan hukum itu terjadi (kesalahan atau kelalaian).
Abtrak (Bhs. Inggris)
Material Compensatory demand loss which is from early appreciable with money, while compensatory demand of immateriil loss which is from early that inestimable with money. Compensatory demand of material goodness and also immateriil can only be asked by plaintiff at one particular demand on the basis of deed of against law as section 1365 KUHPDT. Deed of against law can claim an material good indemnation and also immateriil there is its condition, that is existence of deed of against law, mistake existence, loss existence, and existence of relation between mistake with loss. That is condition to get indemnation, but that law in book generally do not compare diametrical by law is in action. Justice in granting material compensatory demand and also immateriil be guided by Jurisprudence of Appellate Court No. 864K/Sip/1973 Jo of Jurisprudence of No.459K/Sip/1975 expressing that an compensatory demand have to be detailed, in the form of what the loss, and level of also be clear. So that result although elements of deed against law have been proven but the plaintiff do not itemize and also prove loss suffered hence will become without effect, because indemnation will not be granted by judge. Elementary of judge consider material indemnation and immateriil in practice is proven of mistake from sued, is except that proven by the mistake befendant hence the compensatory demand will not be considered. To determine big or small assess material loss of Judge base Section 1246 KUHPdt ( expense, loss, interest), while in assessing big or small loss of immateriil base standing of prestige and also the social of plaintiff, see ability befendant and see background of deed of against law that happened ( mistake or negligence).
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save